Pembelajaran Tatap Muka, Pemerintah Lempar Tanggung Jawab ke Orang Tua
Papua60detik - Dinas Pendidikan Mimika terkesan melempar tanggung jawab ke orang tua siswa terkait penyelenggaraan pembelajaran tatap muka (PTM).
"Sudah siap, kita sudah sangat siap. Tetapi masalahnya adalah Pemkab tidak mau nanti kalau ada apa-apa disalahkan. Artinya ngomong kan gampang tetapi nanti kalau terjadi sesuatu siapa yang dicari? Makanya semua kembali ke orang tua," kata Kepala Dinas Pendidikn Mimika, Jeni O Usmani, Jumat (18/12/2020).
Ia berdalih, orang tua lebih memahami metode pendidikan terbaik pada anaknya. Tugas Pemkab katanya, hanya memberikan pilihan metode pembelajaran.
Pemerintah pusat lewat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
telah membolehkan pembelajaran tatap muka pada semester genap tahun ajaran
2020/2021 khusunya di zona hijau dan kuning.
Telah terbit surat keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri, tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran pada Semester Genap 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19 pada 20 November lalu.
Poin kedua dalam keputusan tersebut berbunyi, 'Pemberian izin pelaksanaan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dilakukan oleh pemerintah daerah,kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, dan/ataukantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya'.
Artinya, izin penyelenggaraan dan yang paling bertanggung jawab pada pembelajaran tatap muka adalah pemerintah dalam hal ini Dinas Pendidikan.
Di dalam panduan yang terbit, penyelenggaraan pembelajaran tatap muka hanya boleh dilakukan atas izin pemerintah daerah, lalu mendapat izin dari satuan pendidikan. Izin orang tua siswa jadi yang paling terakhir.
Itupun hanya bisa dilaksanakan pada satuan pendidikan yang memenuhi daftar periksa, mengikuti protokol kesehatan ketat dan mendapat dukungan seluruh pemangku kepentingan mempersiapkan transisi pembelajaran tatap muka.
Pemerintahlah yang tentu paling memahami zona penularan di setiap wilayah dimana satuan pendidikan berada dan sekolah mana yang paling siap berdasarkan daftar periksa.
Soalnya, Dinas Pendidikan Mimika belum pernah merilis satuan pendidikan atau sekolah yang memenuhi seluruh daftar periksa sebagaimana tertuang di dalam panduan.
Jeni hanya mengklaim Pemkab maupun sekolah sudah siap melaksanakan pembelajaran tatap muka. Tetapi melemparkan semua keputusan kembali kepada orang tua siswa.
Sebagaimana disebut di dalam panduan, semakin lama pembelajaran tatap muka ditunda, semakin besar pula dampak negatifnya pada anak.
Beberapa dampak yang mungkin terjadi antara lain, anak harus bekerja, kesenjangan capaian belajar, ketidakoptimalan pertumbuhan, risiko learning loss, anak jadi stress dan timbul kekerasan tak terdeteksi. (Fachruddin Aji)