Pemkab Larang Open House, MUI Patuh
Papua60detik - Pemkab Mimika melalu Instruksi Bupati Nomor 8 tahun 2021 melarang kegiatan open house pada lebaran tahun ini.
Aturan yang ditandatangani 5 Mei itu juga mengtur pelarangan buka puasa bersama melebihi keluarga inti ditambah lima orang dan halal bihalal pada lebaran nanti.
Instruksi bupati tersebut hanya menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 800/2784/SJ pada 4 Mei kemarin.
Menanggapi hal ini Ketua MUI Mimika, Ustaz Muh Amin mengatakan mengikuti semua aturan yang dibuat pemerintah pusat sampai daerah.
"Kita harus patuh dan taat sama aturan yg berlaku karena aturan itu untuk kemaslahatan kita dan Umat Islam sendiri. Jadi sami'na wa ata'na (dengar dan taat)," katanya saat dihubungi melalui pesan singkat whatsapp, Kamis (6/5/2021) malam.
Ia menambahkan kegiatan halal bi halal hanya dilakukan secara virtual. Sementara kegiatan buka puasa bersama juga selama ini membatasi jumlah orang yang hadir.
“Memang kita batasi jumlah orang yang hadir apalagi orang sakit, kita tdk izinkan hadir. Lalu prokes 3M tetap berjalan. Kita terus memantau dan mengingatkan," imbuhnya. (Fachruddin Aji)