Pemkab Mimika Sesalkan Pembukaan Belajar Tatap Muka SMK
Papua60detik - Meski telah mengantongi izin dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk melakukan belajar tatap muka khusus mata pelajaran produktif di laboratorium dan bengkel, Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kabupaten Mimika dianggap melanggar aturan.
Pasalnya kegiatan belajar tatap muka itu tanpa melalui koordinasi dengan Pemkab Mimika.
Pj Sekda Mimika, Jeni O Usmani yang juga Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mimika mengaku menyesalkan tindakan SMK yang sudah membuka belajar tatap muka tanpa melakukan koordinasi dengan pihak Pemda Mimika.
Padahal menurutnya koordinasi penting, paling tidak Pemkab sudah punya jawaban ketika muncul pertanyaan dari luar.
Ia mengatakan, sekalipun secara aturan SMK berada di bawah Dinas Pendidikan Provinsi, namun harus tetap mengikuti aturan yang dibuat Pemkab Mimika.
“Mereka harus tunduk pada aturan yang ditetapkan Pemda Mimika. Jadi tidak boleh ada tatap muka,” tegasnya saat ditemui usai rapat evaluasi Satgas Covid-19 Mimika, Senin (25/1/2021).
Ia mengatakan sebelumnya Kemendikbud memang sudah memperbolehkan sekolah melakukan belajar tatap muka baik tingkat PAUD, SD, SMP dan SMA/SMK namun itu bagi sekolah yang berada diwilayah zona hijau dan juga harus disertai dengan simulasi.
“Jadi sebaiknya mereka tutup karena kalau tidak pasti kita minta Satpol PP yang tutup,” tegasnya. (Anti Patabang)