Pemkab Rancang Perbup Bantuan Mahasiswa
Papua60detik - Pemerintah Kabupaten Mimika akan menyusun Peraturan Bupati tentang tata kelola pemberian bantuan kepada mahasiswa baik dalam bentuk beasiswa maupun bantuan pendidikan.
Perbup tersebut sebagai hasil evaluasi pola pemberian bantuan mahasiwa selama ini. Tujuannya, bantuan bisa tepat sasaran serta terkontrol. Mahasiswa penerima bantuan pun lebih bertanggung jawab pada studinya.
Pemkab bakal menjadikan pola pemberian bantuan mahasiswa dari Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme Kamoro (YPMAK) sebagai acuan.
"Pola beasiswa yang dilakukan oleh YPMAK baik di luar maupun di dalam Papua itu sangat baik. Pola yang sangat baik itulah yang akan diadopsi oleh Pemkab Mimika," kata Sekda Mimika, Michael R Gomar, Kamis (26/8/2021).
Perbup tersebut bakal mengatur pola rekruitmen, seleksi penerima beasiswa, pola kerja sama dengan perguruan tinggi mitra, hak dan kewajiban kampus serta tugas juga tanggung jawab mahasiswa.
"Sehingga dengan dasar Perbup tersebut menjadi acuan pola rekruitmen sampai dengan jangka waktu pendidikan D3, S1 dan S2 berapa lama," katanya.
Setelah peraturan itu terbit, Pemkab masih akan terus memonitoring mahasiswa. Bakal dibentuk tim yang tugasnya khusus memonitoring dan mengevaluasi efektifitas bantuan mahasiswa di setiap kota studi.
Selain Perpub sebagai regulasi pemberian bantuan, Pemkab pun sudah komitmen menata ulang pola asrama mahasiswa asal Mimika.
"Nantinya asrama tersebut hanya untuk ditempati oleh para mahasiswa anak Amungme Kamoro. Selain itu yang sudah berkeluarga kita tegas tidak boleh menempati asrama tersebut," tutupnya. (Fachruddin Aji)