Perkara Jaringan Sabu yang Dikendalikan dari Lapas Timika Masuk Tahap Penuntutan
Penyidik Satreskoba limpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Mimika. Foto: Istimewa
Penyidik Satreskoba limpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Mimika. Foto: Istimewa

Papua60detik - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Mimika menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) perkara tindak pidana narkotika kepada Kejaksaan Negeri Mimika, Senin (20/7/2026).

Dalam perkara tersebut, penyidik menyerahkan tiga tersangka yang masing-masing berinisial I, TI, dan F. Ketiganya merupakan tersangka dalam perkara berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/35/XII/2024/PAMAPTA/Sat Resnarkoba/Polres Mimika/Polda Papua Tengah, tertanggal 5 Desember 2024.

Kasus tersebut terungkap pada Kamis, 5 Desember 2024, sekitar pukul 15.30 WIT, saat Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Mimika menerima informasi mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di kawasan SP4 Jalur 4, Timika. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim segera melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi.

Saat itu, petugas mencurigai seorang pria yang mengendarai sepeda motor dan berhenti di pinggir jalan. Saat dilakukan penindakan, petugas berhasil mengamankan pria tersebut yang kemudian diketahui berinisial AR. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam bekas botol minuman teh.

Pengembangan kemudian dilakukan ke rumah tersangka di Perumahan BTN Kamoro Blok E4, Timika. Dalam penggeledahan tersebut, petugas kembali menemukan 30 paket plastik klip bening yang diduga berisi sabu dan dibungkus menggunakan potongan lakban berwarna cokelat.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka AR mengaku memperoleh paket sabu tersebut dari tiga warga binaan Lapas Kelas IIB Timika yang berinisial I, TI, dan F. Atas dasar pengakuan tersebut, penyidik melakukan proses hukum terhadap ketiga tersangka.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait dugaan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, memiliki, menyimpan, atau menguasai narkotika golongan I jenis sabu tanpa hak atau melawan hukum.

Dengan telah dilaksanakannya penyerahan Tahap II ini, proses penanganan perkara memasuki tahap penuntutan di Kejaksaan Negeri Mimika hingga selanjutnya disidangkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Eka)