Persiapan Pembelajaran Tatap Muka, Sekolah Diminta Siapkan Pokja Covid-19
Ilutrasi belajar tatap muka
Ilutrasi belajar tatap muka

Papua60detik - Sekolah diminta untuk siapkan Kelompok Kerja (Pokja) Covid-19 jika nantinya lampu hijau pembelajaran tatap muka diberikan.

Hal ini terkait aktifitas sejumlah SMK yang melakukan belajar tatap muka untuk mata pelajaran produktif. Padahal dalam masa AKB di Mimika belajar tatap muka belum diperbolehkan.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika, Reynold Ubra mengatakan, Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA dan SMK Kabupaten Mimika sudah berkomunikasi dengan Satgas Covi-19.

"Mereka minta arahan ke Tim Satgas. Saya rasa sangat positif sekali," ujarnya Selasa (26/1/2021).

Satgas Covid-19 Mimika mengarahkan kepala sekolah membentuk Pokja mempersiapkan pembelajaran tatap muka. SMA dan SMK juha sudah menyatakan akan mengikuti aturan perpanjangan masa AKB.

Satgas Covid-19 juga meminta sekolah membuat sistem pembelajaran tatap muka sesuai protokol kesehatan.

"Mestinya momen-momen seperti ini harus disiapkan pula oleh sekolah lain. Kesiapan ini juga kesiapan orang tua dan siswa, setiap sistem ini harus disiapkan supaya jika dilakukan sekolah tatap muka dengan syarat-syarat tertentu skenarionya sudah siap," jelasnya.

Sejumlah SMK melakukan pembelajaran tatap muka setelah mendapat izin dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Pengawas SMK, Edi W Soeryono mengatakan, izin belajar tatap muka hanya untuk mata pelajaran produktif atau mata pelajaran yang memang kewajiban siswa SMK belajar di laboratorium atau praktek langsung di bengkel.

 Tapi izin ini pun tidak wajib bagi semua SMK. Hanya sekolah yang siap dengan tetap memperketat protokol kesehatan yang boleh melaksanakannya.

“Dari 24 SMK hanya beberapa saja yang melakukan ini dan mereka pun tetap terapkan protokol kesehatan. Misalnya siswa kelas A gelombang pertama tidak boleh bertemu gelombang kedua, artinya menghindari kerumunan,” jelas Edi saat dihubungi Papua60detik, Rabu (14/1/2021).

Tapi Pj Sekda Kabupaten Mimika, Jeni O Usmani menegaskan bahwa selama masih belum diperbolehkan sekolah tatap muka semua jenjang sekolah termasuk SMA dan SMK tidak boleh menggelarnya.

Sekalipun SMA dan SMK secara aturan berada di bawah Dinas Pendidikan Provinsi, namun harus tetap mematuhi peraturan di daerah setempat.

“Maka mereka harus tunduk pada aturan yang ditetapkan Pemda Mimika. Jadi tidak boleh ada tatap muka,” tegasnya. (Fachruddin Aji)