Polres Merauke Bongkar Pabrik Miras Oplosan Siap Edar, Empat Pelaku Ditangkap
Papua60detik – Kepolisian Resor (Polres) Merauke melalui Satuan Reserse Narkoba membongkar pabrik rumahan miras oplosan siap edar dan mengamankan empat pelaku berikut barang bukti puluhan botol minuman beralkohol berbahaya.
Dari tiga lokasi, polisi menemukan 64 botol minuman keras oplosan siap edar, serta peralatan penyulingan rumahan yang digunakan untuk memproduksi minuman beralkohol tanpa izin edar.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan, kadar alkohol dalam minuman oplosan tersebut mencapai 70 hingga 100 persen, jauh di atas batas aman konsumsi manusia. Selain berbahaya, bahan yang digunakan juga tidak memenuhi standar kesehatan, terdiri dari air tidak layak konsumsi, gula, dan bahan kimia berbahaya seperti formipan.
“Kadar alkohol yang sangat tinggi dan bahan campuran yang tidak steril ini bisa menyebabkan kerusakan organ tubuh bahkan kematian. Ini sangat berbahaya bagi masyarakat,” tegas Wakapolres Merauke Kompol Nuryanty, dalam konferensi pers di Media Corner Humas Polres Merauke, Senin (6/10/2025).
Polisi memastikan, praktik produksi dan peredaran miras oplosan tersebut melanggar Undang-Undang Kesehatan dan Pangan, serta Pasal 204 KUHP tentang produksi dan peredaran barang berbahaya yang dapat menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman penjara 2 hingga 20 tahun.
Empat pelaku telah ditahan di Mapolres Merauke, dan berkas perkara tengah disiapkan untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Merauke. Petugas juga masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan jaringan distribusi yang lebih luas.
Kasat Narkoba Ipda Daniel Zeth Rumpaidus menegaskan, maraknya peredaran miras oplosan kerap menjadi pemicu meningkatnya tindak kriminal di masyarakat, seperti penganiayaan, pencurian, hingga kecelakaan lalu lintas.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi produsen dan pengedar miras ilegal. Ini bukan hanya soal pelanggaran hukum, tapi juga soal keselamatan nyawa,” ujarnya.
Wakapolres mengimbau masyarakat agar tidak tergiur harga murah dan lebih bijak dalam memilih minuman beralkohol yang legal serta memiliki izin edar resmi.
“Jika masyarakat menemukan aktivitas produksi atau penjualan miras oplosan, segera laporkan kepada pihak kepolisian. Jangan sampai minuman murah berujung maut,” tegasnya menutup konferensi pers. (Jamal)