Polres Mimika Musnahkan Ratusan Gram Sabu, Nilainya Capai Rp312 Juta
Polres Mimika musnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 155,6406 gram di Mapolres Mimika Mile 32, Senin (27/4/2026). Foto: Rahmat J/ Papua60detik
Polres Mimika musnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 155,6406 gram di Mapolres Mimika Mile 32, Senin (27/4/2026). Foto: Rahmat J/ Papua60detik

Papua60detik – Polres Mimika musnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 155,6406 gram hasil pengungkapan dua kasus berbeda sepanjang April 2026. Pemusnahan dilakukan di Mapolres Mimika Mile 32, Senin (27/4/2026).

Rilis tersebut disampaikan Kabag Ren Polres Mimika, AKP Aslam Djafar. Ia menyebut, kasus pertama diungkap pada 1 April 2026 di Jalan Busiri Ujung Gang Sahabat, Timika. Polisi menangkap tersangka berinisial J alias Juned dengan barang bukti 141 paket sabu seberat 135,8597 gram.

Sementara kasus kedua diungkap pada 9 April 2026 di Jalan Pendidikan Jalur III, Timika. Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan tersangka berinisial AK dengan barang bukti 29 paket sabu seberat 22,0598 gram. Tersangka diketahui merupakan residivis kasus narkotika tahun 2016.

Dari total barang bukti yang disita, sebagian disisihkan untuk kebutuhan uji laboratorium dan pembuktian di pengadilan. Sedangkan sisanya dimusnahkan sesuai prosedur hukum.

Aslam Djafar mengatakan, jika seluruh sabu tersebut beredar di masyarakat, nilainya diperkirakan mencapai Rp312 juta.

Polres Mimika juga masih memburu dua orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO), masing-masing berinisial M dan Y.

Kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (Rahmat J)