RDP dengan HAPAK Soal Pabrik Keramik dan Semen, DPRD Mimika Janji Panggil PT HAL & PT TMP
Senin, 20 Januari 2025 - 21:51 WIT - Papua60Detik

Papua60detik – DPRD Mimika Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Perkumpulan Honai Adat Pengusaha Amungme Kamoro (HAPAK) terkait pembangunan pabrik keramik dan semen oleh PT Honay Ajkwa Lorentz (PT HAL) dan PT Tambang Mineral Papua (PT TMP), Senin (20/1/2025)
PT HAL dan PT TMP groundbreaking pembangunan pabrik semen dan keramik di Timika, Papua Tengah, Sabtu (18/1/2025). Lokasinya di area Kali Waga-waga Distrik Kuala Kencana. Mereka berencana menggunakan tailing PT Freeport Indonesia sebagai bahan baku utama keramik dan semen.
Ketua HAPAK Oteanus Hagabal menyampaikan, PT HAL dan PT TMP tidak sekalipun melibatkan masyarakat Amungme dam Kamoro dalam rencana pembangunan pabrik.
“Kami percaya bahwa setiap kebijakan atau kegiatan yang melibatkan sumber daya alam di wilayah adat kami harus melibatkan masyarakat setempat dan mempertimbangkan kepentingan serta kesejahteraan masyarakat adat. Dalam hal ini, kami menilai bahwa rencana ini tidak hanya berpotensi merusak lingkungan, tetapi juga bertentangan dengan hak-hak masyarakat adat Amungme dan Kamoro atas pengelolaan sumber daya alam yang ada di tanah leluhur kami,” katanya.
Dalam RDP tersebut, HAPAK menyampaikan beberapa poin pernyataan sikapnya, antara lain pertama, HAPAK secara tegas menolak rencana pembangunan pabrik keramik dan semen karena tidak memberikan manfaat nyata bagi masyarakat adat, sekaligus berpotensi merusak lingkungan dan mengancam kesehatan masyarakat.
Kedua, HAPAK menuntut keterlibatan aktif masyarakat adat dalam pengelolaan sumber daya alam, mulai dari perencanaan hingga pembagian manfaat ekonomi, untuk memastikan kesejahteraan masyarakat lokal.
Ketiga, HAPAK meminya pengelolaan tailing harus dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan keberlanjutan guna mencegah kerusakan ekosistem dan lingkungan hidup. Empat, HAPAK menuntut transparansi dalam seluruh proses pembangunan pabrik serta pengawasan independen yang melibatkan masyarakat adat dan lembaga lingkungan.
Lima, hak-hak masyarakat adat Amungme dan Kamoro atas tanah dan sumber daya alam, sebagaimana diatur dalam hukum nasional dan konvensi internasional, harus dijamin dan dihormati.
Oteanus berharap agar pihak-pihak terkait, baik pemerintah, perusahaan, maupun lembaga lainnya, dapat mendengarkan suara masyarakat adat yang merupakan pemilik sah dari tanah dan sumber daya alam di wilayah kami.
“Kami menegaskan bahwa kami akan terus berjuang untuk mempertahankan hak-hak kami dan memastikan bahwa setiap kegiatan yang berpotensi merugikan masyarakat adat tidak akan diterima tanpa adanya dialog dan persetujuan yang melibatkan kami sebagai pihak yang paling terdampak,” tegasnya.
Di akhir pertemuan ketua sementara DPRD Iwan Anwar mengatakan dalam waktu dekat DPR akan melakukan pertemuan bersama Pemkab Mimika termasuk dua perusahaan dimaksud guna mempresentasikan tujuan pembangunan pabrik tersebut.
"Dalam waktu dekat kita akan RDP bersama seluruh stakeholder terkait, termasuk perusahaan yang akan membangun pabrik dimaksud," katanya. (Faris)