Realisasi Keuangan Mimika Redah, DPRK Warning
Wakil Ketua Komisi II DPRK Mimika, Marianus Tandiseno, Foto: Faris/Papua60detik
Wakil Ketua Komisi II DPRK Mimika, Marianus Tandiseno, Foto: Faris/Papua60detik

Papua60detik – Hingga akhir triwulan ketiga tahun 2025, realisasi keuangan daerah Kabupaten Mimika terbilang masih rendah. Bupati Mimika Johanes Rettob menyebut serapan anggaran baru mencapai 34,60 persen.

Wakil Ketua Komisi II DPRK Mimika, Marianus Tandiseno, menilai capaian tersebut jauh dari harapan. Ia mengkritisi OPD yang dianggap lamban mengeksekusi program.

“Besok kita masuk triwulan IV, tapi serapan anggaran sesuai apel pak bupati kemarin baru sekitar 34 persen. Itu sangat minim, belum mencapai 50 persen. Kenapa sampai serapan sangat rendah, apa penyebabnya? Sehingga semua ini tidak bisa dimaksimalkan,” kata Marianus saat ditemui di kantornya, Selasa (30/9/2025).

Marianus menegaskan, masyarakat membutuhkan pembangunan. Karena itu, ia meminta OPD segera menjalankan kegiatan yang sudah direncanakan tanpa menunda atau mempersulit proses.

“Kalau bisa dipercepat kenapa harus ditunda. Kegiatan itu harus benar-benar dilaksanakan,” tegasnya.

Ia menyoroti pola perencanaan yang molor, sehingga pelaksanaan pembangunan ikut tertunda. Menurutnya, perencanaan untuk pekerjaan besar seharusnya sudah selesai sebelum tahun anggaran berjalan.

“Kalau perencanaan dan pelaksanaan dilakukan di tahun yang sama, pasti akan molor dan tidak selesai tepat waktu. Kualitas pun bisa dipertanyakan,” ujarnya.

Politisi Golkar itu menargetkan serapan anggaran harus bisa mencapai 80 persen pada November mendatang, apalagi evaluasi APBD Perubahan juga sudah masuk terlambat.

Marianus bahkan menyinggung kegiatan di Sekretariat DPRD yang juga sering terhambat karena alasan anggaran.

“Ini sudah kita anggarkan, kenapa bisa begitu? Harusnya apa yang sudah disepakati antara eksekutif dan legislatif segera dilaksanakan,” tambahnya.

Selain itu, ia juga mengingatkan agar OPD memperhatikan pencairan uang muka bagi pihak ketiga yang mengerjakan proyek.

“Kalau dalam kontrak ada uang muka, itu wajib dilaksanakan. Jangan menunggu di akhir tahun baru ditagih, otomatis serapan kita rendah. Kalau ada termin satu, dua, dan tiga harus dijalankan,” tegas Marianus.

Marianus menegaskan DPRK hanya bisa mengawasi dan memberi catatan, sementara pelaksanaan ada di tangan eksekutif.

“Kami dewan hanya bisa mengawasi. Perhatian kami kepada OPD agar fokus pada pekerjaan yang sudah direncanakan supaya pembangunan benar-benar dirasakan masyarakat,” pungkasnya. (Faris)