Salat Idul Adha Dibatasi Maksimal 1 Jam
Papua60detik - Dinas Kesehatan (Dinkes) Panitia Hari Besar Islam (PHBI) Mimika sepakat membatasi pelaksanaan Salat Idul Adha pada 20 Juli maksimal satu jam.
Teknis lain yang disepakati antaralain, jamaah harus memakai masker, jaga jarak 1,5 meter, pelaksanaan salat di masjid masing-masing, maksimal jamaah yang menghadiri 50 persen di setiap masjid, wajib membawa handsanitizer dan khatib diwajibkan memakai faceshield saat khotbah.
Salat Idul Adha digelar di 75 masjid, syarat wajib vaksin telah dihilangkan.
"Seperti takbir malam, hanya dilakukan di masjid masing-masing maksimal sampai pukul 20.00 WIT. Jadi nanti teknis ini yang akan dibawa ke Bupati untuk menentukan apakah disetujui ataukah tidak," jelas Ketua PHBI Mimika La Itam Gredenggo.
Yang terlibat pemotongan hewan kurban dibatasi maksimal 10 orang. Sebelum bertugas mereka harus dites usap antigen.
"Pemotongan dan pembagian itu sudah diatur juga, jadi nanti panitia yang membagikan ke rumah-rumah. Masyarakat tak perlu berkerumun," ungkapnya.
Kadinkes Mimika, Reynold Ubra mengatakan, setiap kegiatan dalam rangkaian Idul Adha tahun ini harus dengan protokol kesehatan ketat.
"Masker juga diimbau untuk dua lapis," ujarnya.
Mereka yang sudah lansia dan penduduk yang punya komorbid atau sedang sakit, demam , batuk pilek dan juga memiliki riwayat perjalanan 14 hari terakhir dari luar Mimika, hanya dapat mengikuti solat secara virtual dari rumah.
Salat Idul Adha dibatasi hanya satu jam, menurut Reynold, karena pelaksanaannya di dalam ruangan, di masjid. (Fachruddin Aji)