Satgas Damai Cartenz Tangkap Jaringan Intelijen PIS di Timika
Satgas ODC tangkap jaringan PIS di SP3 Timika. Foto: Satgas ODC2026
Satgas ODC tangkap jaringan PIS di SP3 Timika. Foto: Satgas ODC2026

Papua60detik – Tim gabungan Satgas Operasi Damai Cartenz menangkap seorang pria berinisial JN yang diduga menjadi aktor penyebaran propaganda dan provokasi digital jaringan Papua Inteligence Service (PIS) pada Minggu (1/3/2026) sekitar pukul 15.00 WIT 

Penangkapan dilakukan di kawasan SP3 Trans DMT Utikini Tiga, Kuala Kencana, setelah aparat mengantongi bukti permulaan terkait aktivitas media sosial terduga pelaku yang dinilai memicu keresahan masyarakat. 

Sebagai informasi, PIS merupakan badan intelijen Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM).

JN disebut aktif mengunggah konten berisi ujaran kebencian, narasi provokatif, hingga materi kekerasan yang berkaitan dengan kelompok kriminal bersenjata (KKB).

Konten tersebut diduga tidak hanya menyebarkan informasi manipulatif, tetapi juga berpotensi menumbuhkan permusuhan serta mengganggu situasi kamtibmas di Papua.

Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Brigjen Pol Faizal Ramadhani, menegaskan bahwa penindakan terhadap propaganda digital merupakan bagian dari strategi menyeluruh menjaga keamanan.

“Negara tidak akan memberi ruang bagi pihak yang menyebarkan provokasi, manipulasi informasi, dan konten yang memecah belah. Penegakan hukum ini untuk melindungi masyarakat agar ruang digital tidak dijadikan alat memicu konflik,” ujarnya.

Wakaops Damai Cartenz 2026, Kombes Pol. Adarma Sinaga, menekankan bahwa patroli siber dan analisis jejak digital akan terus diperkuat guna mencegah penyebaran konten berbahaya.

Ia mengimbau masyarakat lebih bijak bermedia sosial, tidak mudah terprovokasi, serta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.

Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menjerat terduga pelaku dengan Pasal 263 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan UU ITE. Ia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp12 miliar. (Eka)