SMA-SMK Bisa Tatap Muka Tapi Atas Izin Pemkab
Ketua MKKS SMK Mimika, John Lemauk. Foto: Anti Patabang/Papua60detik
Ketua MKKS SMK Mimika, John Lemauk. Foto: Anti Patabang/Papua60detik

Papua60detik - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim telah memberi sinyal bagi semua satuan pendidikan untuk melakukan proses belajar tatap muka secara terbatas tanpa harus menunggu semester ganjil.

Namun SMA-SMK di Kabupaten Mimika belum bisa menerapkan kebijakan itu. Mereka masih menunggu izin dari Pemkab Mimika, sekalipun semua yang berkaitan dengan pendidikan menegah telah dikembalikan ke pemerintah provinsi.

“Kami kan berada di kabupaten jadi kami tetap mengikuti aturan Pemda. Kalau pemerintah daerah masih melarang dan kita harus ikut karena mereka mempunyai kekuasaan di daerah,” kata Ketua MKKS SMK Mimika, John Lemauk saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (6/4/2021).

Ia melihat kerinduan untuk kembali belajar tatap muka sudah sangat besar. Bukan hanya dari siswa, namun juga guru dan orang tua juga sudah sangat ingin anak-anaknya kembali belajar di sekolah.

Tetapi menurutnya, hal ini harus dipersiapkan dengan baik. Mulai dari kesiapan protokol kesehatan seperti tempat cuci tangan, masker, hand sanitizer, pengaturan ruangan dan pembentukan satgas covid-19 oleh masing-masing sekolah.

“Saya melihat semua sekolah sudah siap yah. Tim satgas covid-19 sekolah sudah ada,” ungkapnya.

Selanjutnya, untuk meminta persetujuan Pemda, John bersama dengan semua kepala sekolah akan melakukan pertemuan terlebih dulu. Hasil pertemuan itu akan dilaporkan kepada Pemda sebagai pertimbangan.

Ia mengatakan nantinya semua sekolah SMA-SMK diwajibkan melaporkan jumlah siswa, ruangan dan mekanisme tatap muka yang akan diterapkan seperti apa.

“Itu kami harus tahu karena kami harus melaporkan Pemda dan provinsi sebab ini berhubungan dengan nyawa orang. Jadi sangat disayangkan jika ada yang menerapkan ini tanpa persetujuan Pemda. Semua harus berjalan berdasarkan komando,” tegasnya. (Anti Patabang)