Tak Larang Total, DPRK Mimika Pilih Atur Peredaran Miras Lewat Raperda
Rapat Paripurna II Masa Sidang III DPRK Mimika yang berlangsung Rabu (1/10/2025) malam. Foto: Faris/Papua60detik
Rapat Paripurna II Masa Sidang III DPRK Mimika yang berlangsung Rabu (1/10/2025) malam. Foto: Faris/Papua60detik

Papua60detik – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol menjadi sorotan dalam Rapat Paripurna II Masa Sidang III DPRK Mimika yang berlangsung Rabu (1/10/2025) malam.

Delapan fraksi DPRK Mimika secara bergantian menyampaikan pandangan umum mereka terhadap delapan Raperda Non APBD 2025. Dari semua rancangan yang dibahas, isu minuman beralkohol mendapat atensi paling besar karena dinilai menyangkut langsung ketertiban umum, kesehatan, hingga keamanan masyarakat.

Fraksi Partai Golkar melalui  Mariunus Tandiseno menilai lahirnya Raperda ini penting karena dua aturan sebelumnya, yakni Perda Nomor 5 Tahun 2007 dan Perda Nomor 14 Tahun 2014, telah dibatalkan. Saat ini, miras masih beredar luas tanpa regulasi tegas.

“Tujuannya untuk mengatur secara legal pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol, sekaligus mencegah dampak negatif sosial, kesehatan, dan keamanan,” ujarnya.

Fraksi PKB lewat Benyamin Sarira menyoroti dampak serius miras terhadap kriminalitas, kecelakaan, hingga moral generasi muda.

“Fraksi PKB mendukung penguatan regulasi, namun pemerintah daerah juga harus transparan soal berapa besar pajak dari distribusi miras yang masuk ke kas daerah,” tegasnya.

Fraksi PDI Perjuangan melalui Adrian Andhika Thie menilai pengawasan pemerintah daerah harus lebih ketat dalam peredaran miras. 

“Raperda ini penting untuk memastikan regulasi dijalankan dengan tegas,” ujarnya.

Fraksi Demokrat melalui Esterika Agustina Komber menegaskan perlunya keterlibatan tokoh agama, adat, dan pemuda dalam sosialisasi bahaya miras. Demokrat juga mendorong adanya zona larangan, terutama di sekitar sekolah dan rumah ibadah, serta program rehabilitasi bagi pecandu.

Fraksi Partai Gerindra lewat Daud Bunga, berharap Raperda ini benar-benar dievaluasi secara berkelanjutan agar berjalan sesuai peruntukan.

Fraksi Eme Neme Yauware (gabungan NasDem dan Perindo) melalui Anton Pali meminta DPRK dan Pemkab Mimika bergandengan tangan mensosialisasikan seluruh Raperda setelah ditetapkan.

Fraksi Mimika Bersatu (gabungan PBB, PAN, Hanura) melalui Herman Gafur, meminta penjelasan detail terkait pasal-pasal dalam Raperda, seperti aturan jarak dengan pemukiman, pembelian maksimal 1 liter, hingga besaran denda pidana.

Fraksi Kelompok Khusus lewat Anton N. Alom menilai isu miras krusial karena berkaitan langsung dengan ketertiban umum. Ia menekankan perlunya keseimbangan antara larangan, edukasi, dan penegakan hukum.

“Aturan yang baik tak berarti tanpa eksekusi tegas, termasuk terhadap minuman oplosan yang sangat berbahaya,” tegasnya.

Selain Raperda Miras, tujuh Raperda lain juga dibahas dalam paripurna, yakni:

1. Raperda Subsidi Transportasi Wilayah Pesisir dan Pegunungan.

2. Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Pengusaha OAP.

3. Raperda Pembagian Saham Hasil Divestasi PT Freeport Indonesia.

4. Raperda Perubahan atas Perda Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perseroan Daerah Mimika Abadi Sejahtera.

5. Raperda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.

6. Raperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Mimika.

7. Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029. (Faris)