Temuan BPK Terkuak, KPU Mimika Rekomendasikan Pencopotan Pejabat Internal
Papua60detik - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika akhirnya menyampaikan pertanggungjawaban terbuka terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas pengelolaan dana hibah Pilkada Serentak 2024.
Komisioner KPU Mimika, Hironimus Kia Ruma, mengklaim pernyataannya murni memuat fakta dan langkah yang telah diambil, tanpa mencampuri proses hukum yang kini ditangani aparat penegak hukum.
“Kami tidak akan mengomentari substansi proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak berwenang,” ujar Hiro dalam keterangan pers yang diterima media ini, Kamis (16/4/2026).
Ia bilang, KPU Mimika juga meluruskan pembagian kewenangan internal. Komisioner berperan dalam pengambilan kebijakan penyelenggaraan Pemilu, mulai dari tahapan hingga penetapan hasil. Sementara itu, pengelolaan keuangan termasuk dana hibah Pilkada merupakan tanggung jawab teknis Sekretariat KPU.
Merespons temuan BPK, komisioner mengklaim telah mengambil sejumlah langkah konkret, pada rapat pleno 20 Januari 2026 merekomendasikan pemberhentian sementara Sekretaris dan Bendahara KPU Mimika, menyusul dugaan pelanggaran administrasi berat.
Rekomendasi tersebut telah diteruskan ke Sekretariat Jenderal KPU RI melalui KPU Provinsi Papua Tengah. Sebagian temuan telah ditindaklanjuti, dengan pengembalian ke kas negara mencapai Rp502.774.265.
Seluruh komisioner pun telah memenuhi undangan klarifikasi dari Polda Papua Tengah dan menyatakan siap kooperatif.
KPU Mimika menegaskan tidak akan membuka detail terkait perkembangan penyelidikan, total kerugian negara, maupun pihak-pihak yang diduga terlibat. Katanya, seluruh aspek tersebut disebut masih dalam kewenangan aparat penegak hukum.
“Sebagai komisioner, kami telah bertindak sesuai kewenangan. Selanjutnya kami serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum dan akan tetap kooperatif dalam setiap tahapan,” pungkasnya. (Eka)