Tiga Bulan Pertama 2025, Perkara Cerai Cenderung Turun

- Papua60Detik

Humas Pengadilan Agama Kabupaten Mimika, Ahmad Zubaidi. Foto: Eka/ Papua60detik
Humas Pengadilan Agama Kabupaten Mimika, Ahmad Zubaidi. Foto: Eka/ Papua60detik

Papua60detik - Jumlah perkara perceraian di Pengadilan Agama Kabupaten Mimika mengalami penurunan pada triwulan pertama 2025 dibanding periode sama tahun sebelumnya 

Pada Maret 2025, sebanyak enam perkara yang masuk di Pengadilan Agama, lima di antaranya perkara perceraian, satu lagi perkara permohonan pengesahan perkawinan.

Humas Pengadilan Agama Mimika Ahmad Zubaidi mengatakan dari lima perkara perceraian, empat yang diajukan oleh istri atau cerai gugat dan satu diajukan oleh suami (talak). 

Dibandingkan Maret 2024, perkara perceraian di Maret 2025 mengalami penurunan. Pada Maret 2024 perkara perceraian ada 11 perkara.

Selain itu, tren perkara di Pengadilan Agama pada 2025 di tiga bulan pertama 2025 juga mengalami penurunan. Di Januari 2024 ada 43 perkara masuk, Januari 2025 hanya ada 24.

"Jadi hampir separuhnya. Kalau Februari 2025 ada 25 sedangkan Februari 2024 ada 16 dan Maret 2025 ada 6 perkara. Sedangkan Maret 2024 ada 15 perkara, jadi total tiga bulan 2025 ini ada 55 perkara, sedangkan tahun 2024 di tiga bulan pertama ada 74 perkara. Jadi memang alami penurunan pada tiga bulan pertama di tahun 2024 ke 2025," ujarnya kepada wartawan, Selasa (25/3/2025). 

Penyebab cerai didominasi pertengkaran dan perselisihan secara terus-menerus.

"Tiga lainnya karena ekonomi, dan dua KDRT dan dua lagi karena meninggalkan pasangannya tanpa alasan, tanpa izin," pungkasnya. (Eka)




Bagikan :