UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan Disahkan, Ini Poin-Poinnya
Kepala KPP Pratama, Ambar Arum memaparkan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) kepada wartawan Mimika di Mels Cafe, Selasa (23/11/2021).    Foto: Anti Patabang/ Papua60detik
Kepala KPP Pratama, Ambar Arum memaparkan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) kepada wartawan Mimika di Mels Cafe, Selasa (23/11/2021). Foto: Anti Patabang/ Papua60detik

Papua60detik - Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) telah disahkan Presiden, Joko Widodo untuk mendukung reformasi perpajakan.

Undang-undang ini memuat beberapa perubahan signifikan pada peraturan perpajakan terdahulu, di antaranya Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), cukai, serta adanya Program Pengungkapan Sukarela dan penerapan pajak karbon. 

Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Timika, Ambar Arum menjelaskan dengan adanya reformasi perpajakan ini, diharapkan akan mendukung keberlanjutan fiskal jangka menengah melalui penerimaan perpajakan yang lebih optimal, defisit dan rasio utang yang terkendali serta keseimbangan primer akan kembali positif pada tahun 2025 mendatang.

Meski baru, reformasi perpajakan ini tidak serta merta melupakan dukungan pemerintah atas masyarakat miskin dan UMKM. Tetapi justru sebaliknya, kebijakan perubahan bracket PPh Orang Pribadi yang semula sebesar Rp50 juta dinaikkan menjadi Rp60 juta, aturan untuk PTKP UMKM sebesar Rp500 juta serta pemberlakuan diskon 50 persen untuk omzet Rp4.8M 

“Ini adalah contoh penguatan peran perpajakan guna redistribusi pendapatan dan dukungan pemerintah untuk masyarakat miskin dan UMKM,” jelas Ambar dalam sosiaisasinya kepada wartawan, Selasa (23/11/2021) di Mels Cafe.

Namun seiring dengan disahkannya UU HPP, muncul berbagai macam spekulasi seperti  kabar bahan makanan pokok yang diisukan akan dikenakan PPN, Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang secara otomatis menggantikan fungsi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang artinya seluruh masyarakat Indonesia adalah Wajib Pajak, hingga isu tarif pajak PPh Badan tidak jadi diturunkan.

Kata Ambar isu ini tidak benar. Ia menjelaskan, jika makanan pokok yang dikenakan pajak adalah yang dinikmati masyarakat kelas menengah dan atas, misalnya beras yang memiliki kualitas terbaik.

“Tidak serta-merta seluruh pihak dikenakan pajak. Pemerintah tentu berlaku selektif dalam menerapkan pajak ini,” 

Sementara untuk NIK yang menggantikan NPWP diberlakukan dengan tujuan untuk praktik integrasi basis data kependudukan dengan sistem administrasi perpajakan. 

“Sekalipun nantinya akan timbul hak dan kewajiban pajak yang melekat pada siapapun yang memiliki NPWP, apabila memang di lapangan tidak memenuhi persyaratan sebagai wajib pajak, pihak yang bersangkutan dapat mengajukan permohonan sebagai wajib pajak non efektif,” pungkasnya

Sementara untuk tarif PPh Badan, melalui UU HPP tarifnya justru diturunkan yang sebelumnya 25 persen menjadi 22 persen. 

“Jadi Undang-Undang ini lebih simpel dan efisien. Isu yang beredar itu tidak benar,” tutupnya. (Anti Patabang)