Arnold Beanal Kritik Keras Pernyataan MenHAM Soal Divestasi 10 Persen Saham Freeport
Papua60detik - Pernyataan Menteri Hak Asasi Manusia (MenHAM) Natalius Pigai, mengenai divestasi 10 persen saham PT Freeport Indonesia (PTFI) tuai kritik keras dari Ketua LMA Tsingwarop Arnold Beanal.
Menurut Arnold, persoalan divestasi 10 persen saham PTFI bukan sekadar panggung untuk menyampaikan pernyataan populis seperti, 'ini punya Papua Tengah,' atau 'bukan punya Bahlil'.
Pernyataan itu disampaikan Natalius Pigai saat berdialog dengan jajaran DPR Papua Tengah, MRP Papua Tengah serta para kepala suku dan tokoh masyarakat di Nabire, Senin (17/8/2026) sore.
Arnold mengingatkan, proses divestasi saham Freeport bukan hal yang tiba-tiba turun dari langit dan baru hari ini ditemukan oleh pejabat negara. Prosesnya telah berjalan panjang, melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, Masyarakat adat pemilik wilayah area tambang, BUMD, aspek regulasi, transaksi korporasi, tata kelola keuangan daerah, serta berbagai mekanisme administratif dan hukum.
"Karena itu, sebelum menyatakan secara definitif bahwa 10 persen saham Freeport adalah milik Papua Tengah, bapak sebagai seorang pejabat negara semestinya terlebih dahulu membaca keseluruhan konstruksi hukumnya. Siapa subjek hukumnya, bagaimana status asetnya, siapa badan pengelolanya, apa dasar pembagiannya, dan bagaimana konsekuensi pemekaran wilayah terhadap aset yang sebelumnya dimiliki atau dikelola oleh daerah induk," kritik Arnold dalam keterangan tertulis, Rabu (19/8/2026).
Bahkan secara historis, 10 persen saham yang diperoleh pemerintah daerah Papua telah memiliki konstruksi kelembagaan dan mekanisme pengelolaan tersendiri.
Pemerintah dan lembaga terkait sebelumnya telah mensahkan pembagian 3 persen untuk pemerintah provinsi dan 7 persen untuk Kabupaten Mimika. Dari 7 persen itupun akan dibagi lagi dengan masyarakat pemilik hak ulayat, dengan pengelolaan melalui badan usaha daerah.
"Jadi, persoalannya bukan sesederhana mengatakan, ini punya Papua Tengah," ujarnya.
Menurut Arnold, pertanyaan hukumnya justru jauh lebih serius: Atas dasar norma hukum apa, keputusan apa, dan instrumen hukum apa seseorang dapat menetapkan secara sepihak bahwa keseluruhan 10 persen tersebut secara definitif merupakan milik Provinsi Papua Tengah? Apa kapasitas dan dasar kewenangan MenHAM masuk terlalu jauh ke wilayah teknis investasi, kepemilikan dan tata kelola saham?
"Kita tentu menghormati hak setiap pejabat negara untuk menyampaikan pandangan. Tetapi jabatan publik bukan berarti semua persoalan otomatis menjadi kewenangannya," kata Arnold.
Ia menjelaskan, Perpres Nomor 156 Tahun 2024 secara jelas menempatkan Kementerian HAM sebagai kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hak asasi manusia. Fungsi utamanya mencakup perumusan dan pelaksanaan kebijakan HAM, pelayanan dan kepatuhan HAM, pengawasan implementasi HAM, serta penanganan persoalan HAM.
Ia lantas mempertanyakan, suara yang lantang MenHAM ketika masyarakat Papua membutuhkan keberpihakan terhadap persoalan-persoalan dugaan pelanggaran HAM.
"Jika memang mandat utama Bapak adalah HAM, maka publik Papua tentu lebih membutuhkan keberanian Bapak untuk berbicara secara serius mengenai perlindungan masyarakat sipil, penyelesaian dugaan pelanggaran HAM, hak masyarakat adat, hak korban, akses keadilan, dan perlindungan hak-hak dasar masyarakat Papua daripada pernyataan yang terlalu jauh memasuki wilayah teknis kepemilikan dan pengelolaan saham," kata Arnold.
Ia mengingatkan, divestasi saham Freeport bukan milik pribadi seorang menteri. Begitu pula saham tersebut tidak dapat ditetapkan kepemilikannya hanya berdasarkan retorika politik seorang pejabat. Status dan tata kelolanya harus berdiri di atas hukum, keputusan administratif yang sah, struktur kelembagaan, serta mekanisme pertanggungjawaban publik.
Kalau memang ada persoalan HAM dalam pengelolaan sumber daya alam Freeport, Arnold mempersilakan MenHAM masuk secara penuh, kritis, dan konstitusional.
"Tetapi kalau yang dibicarakan adalah siapa pemilik saham, siapa pengelolanya, bagaimana struktur BUMD, bagaimana pembagian saham, bagaimana investasi dilakukan, dan bagaimana keuntungan dikelola, maka jangan membuat seolah-olah seluruh persoalan itu dapat diputuskan melalui satu pernyataan di hadapan publik," katanya.
Masyarakat Papua menurutnya, sudah terlalu lama menjadi objek berbagai pernyataan politik. Yang dibutuhkan sekarang adalah kepastian hukum, transparansi, akuntabilitas, tata kelola profesional, dan manfaat nyata bagi masyarakat pemilik hak ulayat.
Papua juga sudah terlalu sering mendengar pejabat berbicara keras, membuat pernyataan besar, tetapi ketika masyarakat menunggu kebijakan konkret, yang tersisa hanya gema pernyataan. Jangan sampai pola itu berulang.
Arnold mengingatkan, divestasi 10 persen Freeport janga sampai dijadikan komoditas politik dengan cara menyederhanakan persoalan yang secara hukum dan kelembagaan sesungguhnya sangat kompleks.
Katanya, Papua tidak kekurangan orang yang pandai berbicara. Papua membutuhkan pejabat yang memahami batas kewenangannya, memahami hukum, dan mampu bekerja sampai menghasilkan keputusan yang konkret.
"Jadi, kepada Menteri HAM, silakan bicara tentang HAM dengan seluruh keberanian yang Bapak miliki. Tetapi untuk urusan saham Freeport, jangan menggantikan proses hukum dan kelembagaan dengan retorika politik," katanya. (Redaksi)