Kasus Kembru, Komnas HAM Temukan 4 Hal Krusial
Rapat koordinasi Komnas HAM dengan Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) membahas penanganan korban dan pengungsi dari operasi keamanan di Distrik Kembru, Papua Tengah di Jakarta, Selasa (11/8/2026). ANTARA/HO-Komnas HAM
Rapat koordinasi Komnas HAM dengan Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) membahas penanganan korban dan pengungsi dari operasi keamanan di Distrik Kembru, Papua Tengah di Jakarta, Selasa (11/8/2026). ANTARA/HO-Komnas HAM

Papua60detik - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendalami sejumlah temuan yang mengindikasikan dugaan pelanggaran HAM dalam operasi keamanan di Distrik Kembru, Kabupaten Puncak, Papua Tengah, pada April 2026.

Anggota Komnas HAM Saurlin P Siagian mengatakan pihaknya menemukan empat hal krusial yang masih memerlukan pendalaman terkait operasi tersebut.

"Komnas HAM menemukan empat hal krusial yang mengindikasikan adanya dugaan pelanggaran HAM terkait operasi keamanan oleh Satgas Habema pada 13-14 April 2026 di Distrik Kembru," katanya di Jakarta, Rabu (12/8/2026) seperti dilansir ANTARA.

Menurut Saurlin, temuan pertama berkaitan dengan validasi jumlah korban. Komnas HAM memverifikasi data korban terdiri atas 12 warga meninggal dunia, delapan warga luka-luka, serta satu warga perempuan berinisial MW, 48 tahun, dinyatakan hilang.

Mengutip komnasham.go.id, dari 12 korban meninggal dunia tersebut, dua di antaranya merupakan ibu hamil beserta janin yang telah berusia sembilan bulan. Seorang anak berusia tujuh tahun juga tercatat sebagai korban dengan luka tembus di dada kanan.

Saurlin juga mengungkapkan adanya temuan bukti lapangan berupa selongsong peluru.

“Tim penyelidik menemukan 36 selongsong peluru di sekitar honai masyarakat di Kampung Tinoti yang diduga berasal dari operasi pembersihan pada pukul 05.00 sampai 06.00 WIT,” kata Saurlin.

Dalam penyelidikannya, Komnas HAM menemukan perbedaan keterangan mengenai penembakan terhadap empat orang. Pihak TNI menyatakan empat orang ditembak dalam rangka penindakan atas serangan balik TPNPB-OPM berdasarkan bukti rekaman Handy Talkie (HT). Sementara itu, seluruh saksi korban menyatakan bahwa pelaku penembakan memiliki ciri-ciri aparat TNI.

“Pihak TNI menyampaikan kepada Komnas HAM bahwa mereka menembak 4 orang hingga meninggal dunia. Tembakan tersebut merupakan respon dari TNI karena serangan yang dilakukan oleh TPNPB-OPM,” ujar Saurlin.

Dampak peristiwa tersebut, lanjut Saurlin, tidak hanya berupa korban meninggal dan luka-luka, tetapi juga memicu pengungsian dalam jumlah besar.

“Komnas HAM mencatat terjadinya eksodus masif masyarakat sipil dari Distrik Kembru. Sebanyak 2.239 jiwa mengungsi ke Kabupaten Puncak Jaya, 350 jiwa ke Kabupaten Mimika, 300 jiwa ke Kabupaten Nabire, dan 10 jiwa ke Jayapura,” katanya.

Saurlin menjelaskan, penanganan korban dan pengungsi di lapangan menghadapi sejumlah kendala serius.

“Ada lima kendala utama di lapangan yang menghambat penanganan korban, yaitu medan geografis pegunungan yang ekstrem, keterbatasan infrastruktur jalan dan jembatan dari Kota Mulia dan Timika, minimnya sarana transportasi evakuasi, hambatan pada jaringan komunikasi, serta jarak yang jauh menuju RSUD Mulia sehingga memperlambat penanganan medis darurat,” ujarnya.

Komnas HAM menyatakan keprihatinan karena hingga kini belum berjalan penegakan hukum yang substantif dan pemulihan bagi keluarga korban. Karena itu, lembaga tersebut menyampaikan empat rekomendasi utama kepada Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan.

“Komnas HAM meminta Menko Polkam mendesak Kapolri melakukan proses hukum yang adil, akuntabel, dan transparan atas jatuhnya korban jiwa dan luka dari warga sipil di Distrik Kembru,” kata Saurlin.

Selain penegakan hukum, Komnas HAM mendorong TNI membuka informasi secara utuh mengenai profil empat orang yang diklaim tertembak dalam operasi penindakan. Keterbukaan informasi dinilai penting untuk memperjelas fakta dan memastikan proses akuntabilitas berjalan.

“Komnas HAM mendorong institusi TNI membuka informasi secara utuh mengenai profil empat orang yang diklaim tertembak dalam operasi penindakan,” ujar Saurlin.

Komnas HAM juga meminta Kementerian Sosial, Palang Merah Indonesia (PMI), dan pemerintah daerah melakukan penanganan pengungsi secara komprehensif, integratif, dan berkelanjutan.

“Penanganan pengungsi harus dilakukan secara komprehensif, integratif, dan berkelanjutan oleh Kementerian Sosial, PMI, dan pemerintah daerah,” katanya.

Terakhir, Komnas HAM mendesak pemenuhan program pemulihan dan pemberian kompensasi bagi korban luka serta keluarga korban meninggal dunia.

“Komnas HAM mendesak pemenuhan program pemulihan dan pemberian kompensasi yang menyeluruh bagi korban luka serta keluarga korban meninggal dunia,” kata Saurlin.

Bagi Komnas HAM, penyelesaian peristiwa Kembru tidak cukup hanya dengan mengungkap rangkaian kejadian. Penegakan hukum yang transparan, keterbukaan informasi, penanganan pengungsi, serta pemulihan hak korban perlu dilakukan secara terpadu untuk memastikan masyarakat sipil terdampak memperoleh keadilan dan perlindungan hak asasi manusia.

Sebelumnya, Ketua SKP Keuskupan Timika, Saul Paulo Wanimbo, mengatakan peran Komnas HAM penting karena lembaga tersebut satu-satunya yang memiliki kewenangan untuk menentukan apakah suatu peristiwa dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM atau bukan.

"Di Republik ini satu-satunya lembaga yang bisa menilai, memutuskan bahwa ini pelanggaran HAM atau tidak, hanya itu. Tidak ada lembaga lain. Kita bisa bilang ini pelanggaran HAM, tetapi selama Komnas HAM tidak mengatakan itu bukan, tetap itu hanya kriminal biasa," katanya. (Redaksi)