Dugaan Korupsi, Polisi Geledah Kantor Sekretariat DPRP Papua Barat Daya
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua Barat Daya menggeledah Kantor Sekretariat DPRP Papua Barat Daya di Kota Sorong, Kamis malam (30/7/2026) (ANTARA/Yuvensius Lasa Banafanu)
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua Barat Daya menggeledah Kantor Sekretariat DPRP Papua Barat Daya di Kota Sorong, Kamis malam (30/7/2026) (ANTARA/Yuvensius Lasa Banafanu)

Papua60detik - Pasca menaikkan status perkara ke penyidikan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua Barat Daya menggeledah Kantor Sekretariat DPRP Papua Barat Daya di Kota Sorong, Kamis (30/7/2026) malam.

Penggeledahan itu sebagai bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa Tahun Anggaran 2024 yang ditaksir menimbulkan kerugian negara sekitar Rp6,541 miliar.

PS Kanit 1 Subdit 3 Tipikor Ditreskrimsus Polda Papua Barat Daya, Iptu Ihot Tampubolon mengatakan penggeledahan dilakukan oleh penyidik Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan menyasar sedikitnya 13 ruangan di lingkungan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) Papua Barat Daya.

Katanya, penggeledahan tersebut merupakan tindak lanjut penyidikan dugaan pekerjaan fiktif dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat DPRP Papua Barat Daya.

"Kita telah melakukan penggeledahan di Kantor Sekretariat DPRP Papua Barat Daya untuk menindaklanjuti proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa. Ada beberapa dokumen yang kami cari sehingga dilakukan upaya paksa berupa penggeledahan," katanya seperti dilansir ANTARA.

Ia menjelaskan dokumen yang diamankan masih dalam proses pendataan dan dituangkan dalam berita acara penyitaan.

Terkait nilai kerugian negara, Ihot mengatakan penyidik masih menggunakan estimasi awal sebesar sekitar Rp6,5 miliar sambil menunggu hasil audit resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Sesuai rilis sebelumnya, perkiraan kerugian negara sekitar Rp6,5 miliar. Untuk nilai pastinya kami masih menunggu hasil perhitungan dari BPK," ujarnya

Ia menambahkan proses penyidikan masih akan berlanjut dengan pemeriksaan sejumlah saksi dan pendalaman alat bukti.

"Perjalanan penyidikan masih panjang. Kami masih akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya," katanya.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Barat Daya Kombes Pol Iwan Manurung mengatakan perkara tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah penyidik mengumpulkan bahan keterangan sejak Januari 2026.

Penyidik mendalami sejumlah kegiatan pengadaan, di antaranya pengadaan kebutuhan personel DPRP, alat tulis kantor, makan dan minum, serta kegiatan lainnya yang diduga tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Selama tahap penyelidikan, penyidik telah memeriksa 43 saksi yang terdiri atas 30 anggota DPRP beserta unsur pimpinan dan sejumlah pihak terkait lainnya. Penyidik juga berkoordinasi dengan BPK untuk menghitung besaran kerugian negara.

Pagu anggaran pengadaan barang dan jasa yang diselidiki mencapai sekitar Rp8 miliar dengan realisasi pencairan sebesar Rp6,541 miliar atau sekitar 81,15 persen. Dana tersebut dicairkan melalui empat perusahaan, yakni CV PBP sekitar Rp2,366 miliar, CV HF sekitar Rp2,023 miliar, CV A sekitar Rp1,938 miliar, dan CV SMP sekitar Rp213 juta.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, penyidik menemukan indikasi adanya pekerjaan fiktif yang diduga digunakan untuk membiayai kegiatan lain, termasuk dugaan penggunaan anggaran untuk kegiatan reses anggota DPRP.

Meski demikian, seluruh temuan tersebut masih akan didalami untuk memastikan terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana korupsi. (Redaksi)