Jampidsus Febrie Adriansyah Buka Suara Soal Temuan Uang & Emas di Rumah Sentul
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (tengah) berbicara dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026). ANTARA/Nadia Putri Rahmani
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (tengah) berbicara dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026). ANTARA/Nadia Putri Rahmani

Papua60detik - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah buka suara soal temuan uang tunai dan emas batangan pada sebuah rumah di Sentul, Bogor, yang digeledah Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan korupsi.

Dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus Jakarta, Jumat (10/72026), Febrie mengakui bahwa rumah tersebut merupakan kediaman pribadinya.

“Tentang rumah Sentul itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana proses kepemilikan sejak awal,” kata Febrie seperti dilansir ANTARA.

Terkait uang tunai dan emas batangan yang ditemukan penyidik Polri di dalam rumah, ia mengatakan bahwa barang-barang tersebut milik seseorang. Namun Febrie tidak mengungkapkan identitas pemilik barang-barang tersebut.

“Bahwa itu (uang dan emas, red.) ada pemilik, bahwa itu ada kegiatan, ada orang-orang juga terima kegiatan, itu bisa juga ditanya. Kemudian juga ada beberapa kegiatan bangunan yang bisa dicek. Semua kami yakin dapat dipertanggungjawabkan dengan benar, tetapi tentunya tidak melalui forum seperti ini, melalui forum acara mungkin yang sudah sesuai prosedur hukum,” ujarnya.

Sementara soal Kafe de'Clan Signature di Cipete, Jakarta Selatan, ia membantah terkait dengannya.

Sebagai informasi, kafe tersebut merupakan salah satu lokasi yang digeledah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dari Kafe de’Clan Signature, tim penyidik menyita menyita uang tunai dari berbagai mata uang asing yang terdiri atas 3.130.000 dolar Singapura, 889.965 dolar Amerika Serikat, dan uang rupiah senilai Rp259.159.000. Apabila dikonversi, jumlahnya hampir senilai Rp60 miliar.

Selain uang tunai, penyidik juga menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik, seperti ponsel.

"Sekali lagi dapat saya jelaskan bahwa Jampidsus tidak ada keterkaitan dalam bisnis yang apa yang telah diberitakan di media sosial, seperti di Cipete, ya," katanya.

Febrie menyatakan menghormati proses hukum yang dilaksanakan Polri dalam mengusut kasus dugaan korupsi.

"Sesama rekan penegak hukum, tentunya saling mendukung bagaimana ini menjadi terang, menjadi jelas, dan bisa kita jelaskan kepada masyarakat," ujarnya.

Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto mengatakan bahwa penyidik menyita emas batangan, mata uang asing, dan uang tunai senilai sekitar Rp476 miliar dari rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

"Kami menemukan brankas terkunci yang setelah dibuka berisi tujuh koper, yakni 74 kilogram emas batangan, 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.083.800 dolar Singapura, serta uang tunai Rp100 juta," kata Totok.

Selain emas dan uang, penyidik juga menyita sejumlah dokumen, telepon seluler, serta beberapa foto keluarga yang diduga berkaitan dengan pemilik rumah maupun pemilik barang yang tersimpan di dalam brankas.

Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari investigasi gabungan (joint investigation) terkait tiga perkara, yakni dugaan korupsi tata kelola batu bara yang memicu pemadaman listrik, dugaan korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan tindak pidana pencucian uang dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI. (Redaksi)