Kapolri Minta Penyidik Pahami KUHAP Baru
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo saat memberi keterangan di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (14/7/2026). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo saat memberi keterangan di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (14/7/2026). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Papua60detik - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo meminta seluruh penyidik Polri memahami ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat.

Listyo mengatakan KUHAP merupakan produk legislasi DPR RI yang harus dipahami dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya oleh seluruh aparat penegak hukum. 

Hal itu disampaikannya usai menghadiri peluncuran buku "Anotasi KUHAP 2025: Sebuah Catatan Pembahasan dan Penjelasan Komprehensif Komisi III DPR RI" di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (14/7/2026).

"Ini adalah bagian dari produk besar, karya besar dari DPR RI dan tentunya kita semua akan melaksanakan dengan sebaik-baiknya," kata Listyo seperti dilansir ANTARA.

Menurut dia, Polri saat ini tergabung dalam Tim 11 yang beranggotakan berbagai institusi penegak hukum untuk menyosialisasikan ketentuan KUHAP baru kepada seluruh penyidik Polri.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan buku anotasi tersebut disusun sebagai panduan yang menjelaskan ketentuan dalam KUHAP baru beserta latar belakang pembentukan setiap pasalnya.

Buku itu diharapkan membantu masyarakat maupun aparat penegak hukum memahami substansi KUHAP, terutama bagi pihak yang belum memahami ketentuan secara utuh.

"Kalau ada hal yang kurang jelas, maka publik kan harus mempunyai hak untuk bertanya meminta kejelasan. Nah, ke mana bertanyanya? Yang paling tepat adalah bertanya kepada orang yang membuatnya," kata Habiburokhman. (Redaksi)