Kasus Kekerasan Terhadap Warga Sipil di Maybrat, Komnas HAM Desak Polisi Investigasi Ilmiah
Papua60detik - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendorong Polda Papua Barat Daya melakukan investigasi ilmiah (scientific crime investigation) untuk mengungkap dugaan penembakan terhadap tiga warga sipil di Kabupaten Maybrat.
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah dalam keterangannya mengatakan peristiwa tersebut dilaporkan terjadi di Kampung Ainod, Distrik Aifat Timur Tengah, pada Kamis 13 Agustus 2026 sekitar pukul 18.00 WIT.
Menurut dia, proses penyelidikan perlu menggunakan pendekatan 'scientific crime investigation' untuk memastikan penyebab luka, jenis senjata atau alat yang digunakan, motif, serta pihak yang bertanggung jawab.
"Peristiwa ini merupakan peristiwa pidana yang wajib diusut tuntas oleh aparat penegak hukum. Kapolda Papua Barat Daya bertanggung jawab melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional, objektif, dan transparan, dengan pendekatan dan investigasi ilmiah untuk menentukan penyebab luka, jenis senjata/alat yang digunakan, motif, serta pelaku lapangan maupun aktor intelektual," ujar Anis, Kamis (20/8/2926) seperti dilansir ANTARA.
Komnas HAM menyebut tiga warga yang menjadi korban yakni Anike Fatie, Selviana Sory, dan Silvester Assem. Ketiganya dilaporkan mengalami luka di sejumlah bagian tubuh saat beraktivitas di sekitar pondok kebun.
Para korban sempat mendapatkan penanganan di RS Pratama Sunere sebelum dirujuk ke RSUD Sele Be Solu, Kota Sorong, untuk menjalani perawatan lebih lanjut.
Komnas HAM menilai investigasi ilmiah diperlukan karena terdapat perbedaan keterangan mengenai penyebab luka ketiga warga tersebut.
Menurut Komnas HAM, Kapendam XVIII/Kasuari dan aparat gabungan sebelumnya menyatakan kasus tersebut masih didalami, sedangkan hasil pemeriksaan awal menyebut luka korban disebabkan benda atau senjata tajam, bukan peluru tajam.
Komnas HAM menilai perbedaan informasi tersebut perlu dijernihkan melalui pemeriksaan dan pembuktian secara ilmiah.
Lembaga tersebut menegaskan proses hukum harus berlaku bagi siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana, baik kelompok sipil bersenjata maupun aparat keamanan.
Komnas HAM menekankan pentingnya prinsip kesetaraan di hadapan hukum serta proses yang objektif untuk mencegah terjadinya impunitas.
Selain pengusutan, Komnas HAM meminta pemerintah dan pemangku kepentingan di Papua Barat Daya melakukan mitigasi untuk mencegah eskalasi konflik.
Pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya, Pemerintah Kabupaten Maybrat, serta tokoh masyarakat, adat, dan agama didorong menyediakan bantuan logistik dan pendampingan bagi warga Kampung Ainod dan sekitarnya yang terdampak rasa takut agar tidak terjadi pengungsian lokal.
Komnas HAM juga meminta ketiga korban memperoleh penanganan medis secara optimal hingga pulih, termasuk memastikan hasil "visum et repertum" dan analisis medis mengenai luka disampaikan secara terbuka kepada keluarga.
Korban dan keluarga juga dinilai perlu mendapatkan rehabilitasi psikososial, psikologis, serta pendampingan untuk pemulihan trauma.
Di sisi lain, Komnas HAM meminta aparat keamanan dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan kepada korban, keluarga, dan saksi kunci dari intimidasi, ancaman, kekerasan, maupun teror.
Komnas HAM menyatakan akan terus melakukan pemantauan dan pendalaman untuk mengungkap fakta secara utuh sekaligus mendalami dugaan pelanggaran HAM dalam peristiwa tersebut.
Lembaga itu meminta Polres Maybrat, TNI, pemerintah daerah, rumah sakit, korban, keluarga, saksi, dan masyarakat memberikan akses terhadap keterangan, dokumen, serta informasi secara terbuka dan kooperatif. (Redaksi)