Kejati Papua Tahan 4 Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Venue Aerosport Mimika

- Papua60Detik

Kejati Papua menetapkan empat tersangka dugaan korupsi Venue Aerosport Mimika. Foto: Istimewa/IG Kejati Papua
Kejati Papua menetapkan empat tersangka dugaan korupsi Venue Aerosport Mimika. Foto: Istimewa/IG Kejati Papua

Papua60detik - Kejaksaan Tinggi (Kejati)  Papua menetapkan empat tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan venue Aerosport pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2021.

Empat tersangka yakni Kepala Dinas PUPR Mimika inisial DRHM, Direktur PT Karya Mandiri Permai berinisial PJK, Direktur PT Mulia Cipta Perkasa inisial RK dan Pejabat Pembuat Komitmen inisial S. 


Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Papua, Nixon Nilla Mahuse mengatakan proyek yang berlokasi di SP5, Distrik Iwaka Kabupaten Mimika tersebut digunakan untuk perhelatan PON XX Papua Tahun 2021 dengan nilai kontrak sebesar Rp79.340.000.000.


"Tim penyidik Kejati Papua telah memperoleh dua alat bukti yang sah untuk menetapkan tersangka," ujarnya kepada wartawan, Rabu (11/6/2025) malam. 


Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 32 orang saksi dan dua ahli. Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik lapangan, ditemukan adanya dugaan kekurangan volume pekerjaan, di mana pekerjaan timbunan pilihan seharusnya 222.477,59 m³, namun realisasi hanya sekitar 104.470,60 m³. Akibatnya, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp31.302.287.038,04. 


Berdasarkan dua alat bukti yang cukup, tim penyidik menetapkan dan menahan empat tersangka tersebut di atas. Para tersangka itu dijerat dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Nixon menambahkan, saat ini proses penyidikan terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka. (Eka)




Bagikan :