Komisi IV Desak Koperasi Taxi Bandara Dievaluasi, Tarif Mahal Tak Berkontribusi ke PAD
Kamis, 18 September 2025 - 21:15 WIT - Papua60Detik

Papua60detik – Hearing tahap II Komisi IV DPRK Mimika bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika, UPBU Mozes Kilangin, dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Mimika kembali menyoroti pengelolaan taxi bandara.
Komisi IV menilai, tarif taxi yang mahal tidak sebanding dengan kontribusi bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga koperasi pengelola diminta untuk dievaluasi.
Hearing yang berlangsung di ruang rapat paripurna DPRK Mimika, Rabu (17/9/2025), dipimpin Ketua Komisi IV, Elinus Balinol Mom, didampingi wakil ketua Ancelina Beanal, sekretaris Yuliana Dice Amisim, anggota Darwin Rombe dan Amos Jamang. Dari pihak eksekutif hadir sekretaris Dinas Perhubungan Mimika Alter Ambat, Kepala Bapenda Mimika, Dwi Kholifa serta perwakilan UPBU Mozes Kilangin.
Elinus Balinol Mom menegaskan banyak laporan masyarakat terkait tarif taxi bandara yang tidak wajar dan pengelolaan koperasi yang tidak jelas arah dan kontribusinya.
“Ada lima koperasi taxi yang beroperasi di bandara, tapi kontribusinya ke kas daerah tidak jelas. Kami harap pengelolaan ini ditata ulang, bisa melalui dinas atau bahkan perusahaan daerah agar jelas dan berdampak langsung pada PAD,” ujarnya.
Ia menekankan perlu evaluasi serius terhadap koperasi yang dinilai lebih menguntungkan pengurus ketimbang daerah. “Jangan sampai ada titipan-titipan kepentingan di dalamnya, itu tidak bagus,” tegasnya.
Kepala Bapenda Mimika, Dwi Kolifa, mengaku selama ini pihaknya belum menerima pemasukan dari operasional taxi bandara.
“Memang ada penerimaan yang bisa masuk ke Pemda, tapi itu areanya di luar bandara. Untuk taxi bandara sendiri, kami belum mengetahuinya. Harapan kami, seperti yang disampaikan Ketua Komisi, harus ada pemasukan juga dari sektor ini. Selain itu, harus ada taxi resmi dengan identitas jelas sebagai taxi bandara, jangan dicampur seperti kondisi sekarang. Mungkin memang tidak tahu ada pembayaran ke Pemda, bisa jadi masuknya sebagai penerimaan negara bukan pajak. Tapi secara pasti, kami juga belum tahu.” katanya.
Sementara itu, sekretaris Dinas Perhubungan Mimika Alter Ambat menjelaskan bahwa penentuan tarif dasar taxi masih menunggu keputusan dari Pemerintah Provinsi Papua Tengah.
“Terkait izin koperasi taxi bandara, mereka berbadan hukum sendiri dan mengurus izin sampai ke Kemenkumham. Dulunya ada retribusi lewat Perbup, tapi setelah dicabut, mereka hanya membayar biaya masuk,” jelas Fredik, Kepala Seksi Lalu Lintas Angkutan Jalan dan Rekayasa Lalu Lintas Dishub Mimika.
Anggota Komisi IV, Darwin Rombe, juga menyoroti tarif taxi bandara yang memberatkan masyarakat.
"Saya pernah ditarik Rp200 ribu sampai Rp250 ribu hanya untuk jarak 300–500 meter. Padahal taxi online dengan tarif lebih murah justru dilarang masuk bandara. Ini sangat merugikan masyarakat dan merusak wajah Mimika di mata tamu yang baru datang,” katanya.
Amos Jamang menambahkan kritik serupa. Ia menilai tarif yang dipatok koperasi taxi bandara terlalu tinggi dan tidak berpihak pada masyarakat.
Komisi IV berjanji akan memberikan rekomendasi resmi agar koperasi taxi bandara dievaluasi total sehingga pengelolaannya lebih transparan, adil, dan berkontribusi nyata bagi PAD Mimika. (Faris)