LMA & FPHS Tsingwarop Ultimatum MenHAM Berhenti Urusi Divestasi Saham Freeport
Papua60detik - Pemilik hal ulayat wilayah tambang, LMA Tsingwarop dan FPHS Tsingwarop mengultimatum Menteri Hak Asasi Manusia (MenHAM) Natalius Pigai berhenti mengurusi divestasi 10.persen saham PT Freeport Indonesia (PTFI).
Ketua LMA Tsingwarop, Arnold Beanal mengingatkan, bahwa masyarakat pemilik hak ulayat telah berkorban moril dan materil memperjuangkan hak-haknya dalam divestasi saham PTFI selama kurang lebih delapan tahun.
Sebab itu ia meminta MenHAM atau siapapun tidak lagi mengurusi sistem dan proses yang sedang berjalan. Mengganggu proses divestasi itu menurutnya, malah berpotensi menimbulkan konflik sosial.
"Kami tidak punya apa-apa, uang kami pakai untuk urus barang ini. Untuk itu saya minta dengan tegas, jangan halangi barang ini. Papua ini tumpah darah dimana-mana, itu yang Pak Menteri HAM tangani," kata Arnold Beanal, Selasa (25/8/2026).
Pengurus FPHS Tsingwarop, Litinus Niwlingame berpendapat sama. Katanya, dengan terus mengurusi dan mengomentari divestasi saham PTFI, MenHAM justru 'lompat pagar'.
"Semua kementerian tupoksinya sudah dibagi presiden jadi harus fokus pada tugas dan tanggung jawabnya. Pak Natalius Pigai punya tugas besar bicara tentang pelanggaran HAM. Dan Papua Tengah sangat butuh beliau. Beliau harus bicara kencang tentang pelanggaran HAM," katanya.
Dilansir ANTARA, Senin 24 Agustus, Natalius Pigai menyoroti rencana pembagian divestasi 10 persen saham PTFI kepada enam provinsi di Papua. Menurutnya kebijakan itu tak punya dasar hukum, 10 persen saham PTFI seharusnya diperuntukkan bagi daerah penghasil yakni, Papua Tengah.
Litinus membantahnya. Ia mengingatkan kesepakatan divestasi saham PTFI terjadi sebelum DOB Papua Tengah. Bahkan regulasinya kini sudah rampung, dari pusat hingga kabupaten. Di kesepakatan induk, Pemprov Papua dapat tiga persen.
Ia mengaku mendukung kebijakan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia yang ingin membagi tiga persen saham Pemprov kepada enam provinsi di Tanah Papua.
"Kalau soal tiga persen saham di tingkat provinsi, silakan komunikasi antar gubernur dan gubernur," kata Litinus.
Untuk diketahui, pada divestasi saham di tahun 2018, Pemerintah Indonesia melalui Holding BUMN Pertambangan Mind ID mendapat 51 persen saham PTFI. Dalam 51 persen itu, tiga persen milik Pemerintah Provinsi Papua dan Pemkab Mimika dapat jatah tujuh persen.
Litinus mengatakan, pembagian tujuh persen saham Mimika sudah rampung dan sudah memiliki regulasi. Pemkab Mimika mendapat tiga persen, masyarakat pemilik hak ulayat dapat empat persen. Keadaan ini jadi alasan LMA dan FPHS Tsingwarop meminta siapapun tak mengganggu proses yang sedang berjalan.
"Kami juga berharap ke Pak Bahlil, tidak boleh lama-lama lagi, tidak ada alasan.menahan 10 persen di Jakarta. Gunung dikeruk terus, semakin lama semakin habis," katanya. (Burhan)