Polisi Tembak Mati Dua Tersangka Pembunuhan Bripka Anumerta Fredy Lukas Awes
Tim gabungan Polres Yahukimo bersama Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz-2026, Kamis (20/8/2026), menembak mati AU dan MP yang  merupakan tersangka pembunuhan Almarhum Bripka Anumerta Fredy Lukas Awes. Foto: Satgas Humas Damai Cartenz-2026
Tim gabungan Polres Yahukimo bersama Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz-2026, Kamis (20/8/2026), menembak mati AU dan MP yang merupakan tersangka pembunuhan Almarhum Bripka Anumerta Fredy Lukas Awes. Foto: Satgas Humas Damai Cartenz-2026

Papua60detik - Tim gabungan Polres Yahukimo bersama Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz-2026, Kamis (20/8/2026), menembak mati AU dan MP yang merupakan tersangka pembunuhan Almarhum Bripka Anumerta Fredy Lukas Awes.

Sebelumnya, pada Rabu 19 Agustus, polisi menangkap RM dan DM yang merupakan orang tuanya di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Dekai, Yahukimo. DM mengaku tak mengetahui keterlibatan anaknya. Sementara RM kepada polisi mengaku mengetahui keberadaan sejumlah tersangka lainnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan RM, pada Kamis sekitar pukul 05.16 WIT, tim gabungan bergerak menuju sebuah rumah kos di kawasan Jalan Gunung, Kota Dekai. Di lokasi tersebut, petugas menangkap AU dan MP. 

Kedua tersangka memberikan informasi mengenai keberadaan dua tersangka lainnya, yaitu W.G dan RAU alias AU. Tim kemudian membawa keduanya untuk menunjukkan lokasi dimaksud.

"Namun, dalam perjalanan, AU dan MP melakukan perlawanan terhadap personel dan berusaha melarikan diri dengan melompat dari kendaraan menuju arah hutan. Setelah diberikan peringatan, keduanya tetap berusaha melarikan diri sehingga personel melakukan tindakan kepolisian secara tegas dan terukur yang mengakibatkan kedua pelaku meninggal dunia," kata Kasatgas Humas Damai Cartenz-2026, Kombes Pol Yusuf Sutejo.

Keduanya kemudian dievakuasi ke RSUD Dekai untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut selanjutnya diserahkan kepada pihak keluarga.


Sementara itu, WG dan RAU alias AU telah diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih menjadi target pencarian serta pengejaran oleh tim gabungan.

Yusuf Sutejo mengatakan, penyidik masih terus mengembangkan perkara tersebut untuk memastikan peran masing-masing tersangka serta mengungkap rangkaian peristiwa secara utuh.

“Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa kelima tersangka diduga melakukan aksi secara bersama-sama dengan sasaran aparat keamanan. Namun, penyidik tetap melakukan pendalaman terhadap peran masing-masing berdasarkan keterangan dan alat bukti yang ada,” ungkapnya.

Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Irjen Pol Faizal Ramadhani, menegaskan bahwa seluruh proses penegakan hukum akan terus dilakukan secara profesional dan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

"Dari hasil pengembangan penyidikan, kelima tersangka diketahui merupakan bagian dari kelompok KKB Kodap III Ndugama Derakma Batalyon Wesem pimpinan Nabianus. Berdasarkan keterangan yang diperoleh dalam proses pemeriksaan, kelima tersangka diduga melakukan aksi secara bersama-sama dengan sasaran aparat keamanan," ungkap Kaops.

Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 mengimbau masyarakat, khususnya di Kabupaten Yahukimo, untuk tetap menjaga situasi keamanan dan ketertiban serta menyerahkan proses penegakan hukum kepada aparat yang berwenang.

Pembunuhan terhadap Almarhum Bripka Anumerta Fredy Lukas Awes terjadi pada 20 Juli 2026 di Jalan Pertanian, Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo. (Burhan)