Pemkab Merauke Larang Jual Beli Pakaian Cakar Bongkar Awal 2023
Kamis, 06 Oktober 2022 - 17:11 WIT - Papua60Detik
633e8db099dac.jpg)
Papua60detik - Pemkab Merauke melalui Dinas Koperasi, UMKM dan Perindag memutuskan melarang perdagangan pakaian bekas atau biasa dikenal dengan istilah pakian cakar bongkar mulai Januari 2023.
Para pedagang diberikan kesempatan menghabiskan jualannya sampai akhir Desember 2022.
Kepala Dinas Koperasi, UMKM dan Perindag Merauke, Erick Rumlus mengatakan keputusan itu berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Noor 18 tahun 2021 tentang barang dilarang ekspor dan barang dilarang impor.
Di Merauke sendiri, pelaku usaha pakaian cakar bongkar berskala besar tercatat sebanyak 16 pengusaha.
“Terakhir bulan Juni 2022, bahwa tidak boleh ada ada impor pakaian. Aturan ini hanya memperbaharui Permen tahun 2021 lalu,” kata Erick di kantornya, Kamis (6/10/2022).
Dinas Koperasi, UMKM dan Perindag sudah melakukan pertemuan dengan para pelaku usaha pakaian bekas dengan melibatkan unsur kepolisian maupun stakeholder lainnya belum lama ini sekaligus mensosialisasikan isi dari regulasi tersebut.
“Per 1 Januari 2023, mereka tidak boleh lagi jualan pakaian cakar bongkar. Kalau masih ada jualan, maka akan ditangani oleh kepolsian, sebagai sanksi,” ucapnya.
Hasil dari pertemuan itu, para pelaku usaha sudah membuat surat pernyataan dan pemerintah tidak akan mengeluarkan izin penjualan pakaian bekas. (Ami)