Total Sudah Lima Tersangka Korupsi Proyek Aerosport Mimika

- Papua60Detik

Kejati Papua kembali tetapkan satu tersangka dugaan korupsi pembangunan Aerosport Mimika. Foto: Kejati Papua.
Kejati Papua kembali tetapkan satu tersangka dugaan korupsi pembangunan Aerosport Mimika. Foto: Kejati Papua.

Papua60detik - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua kembali menetapkan satu orang tersangka tambahan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana pembangunan venue Aerosport Mimika TA 2021 senilai Rp79 miliar.

Tersangka baru itu berinisial AJ, yang sebelumnya berstatus saksi. Ia merupakan tenaga ahli bantuan perencanaan nonkontraktual yang diduga turut menyebabkan kerugian keuangan negara.

“Penetapan AJ adalah hasil dari pengembangan penyidikan. Proses hukum masih terus berjalan,” ujar Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Papua Valery Dedy Sawaki dalam keterangan, Jumat (13/6/2025). 

Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor, dan kini ditahan selama 20 hari di Rutan Polda Papua.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati)  Papua menetapkan empat tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan venue Aerosport pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2021. Penyidik masih mendalami peran pihak-pihak lain dalam perkara ini.

Empat tersangka yakni Kepala Dinas PUPR Mimika inisial DRHM, Direktur PT Karya Mandiri Permai berinisial PJK, Direktur PT Mulia Cipta Perkasa inisial RK dan Pejabat Pembuat Komitmen inisial S. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik lapangan, ditemukan adanya dugaan kekurangan volume pekerjaan, di mana pekerjaan timbunan pilihan seharusnya 222.477,59 m³, namun realisasi hanya sekitar 104.470,60 m³. Akibatnya, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp31.302.287.038,04. (Eka)




Bagikan :