Soroti Tata Kota, Elinus: Jangan Bangun Sembarangan di Pinggir Jalan

- Papua60Detik

Ketua Komisi IV Elinus B. Mom, Foto: Faris/Papua60detik
Ketua Komisi IV Elinus B. Mom, Foto: Faris/Papua60detik

Papua60detik – Ketua Komisi IV DPR Kabupaten Mimika, Elinus B Mom menyoroti maraknya pembangunan kios, toko, dan ruko yang berdiri berdempetan dengan trotoar hingga mengganggu fasilitas umum. 

Ia meminta para pelaku usaha agar memperhatikan aturan-aturan yang berlaku sebelum mendirikan bangunan.

"Jangan langsung membangun di atas trotoar atau terlalu dekat dengan jalur pejalan kaki. Itu bukan hanya melanggar aturan, tapi juga mengganggu fasilitas publik seperti jaringan listrik, saluran air bersih, dan bahkan rencana pembangunan drainase," tegas Elinus, Senin (16/6/2025).

Menurutnya, ada standar teknis yang harus dipahami oleh para pemilik usaha, terutama yang berada di tepi jalan kabupaten. "Ukuran dari median jalan ke arah bangunan minimal 10,5 meter dari as jalan. Ini untuk memberi ruang yang cukup bagi pelebaran jalan maupun fasilitas umum lainnya di masa depan,” jelasnya.

Elinus juga mengingatkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Mimika agar lebih selektif dalam menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan izin lainnya.

“Jangan asal keluarkan izin tanpa tinjauan lapangan. Pemerintah harus turun langsung mengecek kondisi lokasi agar tidak menimbulkan konflik ke depannya antara pemerintah dan pelaku usaha,” tegasnya.

Ia menambahkan, penataan pembangunan yang terencana dan sesuai regulasi adalah kunci menciptakan kenyamanan bersama. Ia pun mengajak semua pihak untuk mendukung penataan kota secara terpadu.

"Kita ini sedang menyiapkan Mimika ke arah yang lebih baik. Pemerintah ke depan tentu akan melakukan peningkatan infrastruktur jalan, termasuk pelebaran dan perbaikan. Jadi mari kita siapkan dari sekarang, agar pembangunan berjalan harmonis dan berkelanjutan," jelas Elinus.

Umumnya, jarak garis sempadan jalan ditentukan berdasarkan jenis jalan dan kelasnya: Untuk Jalan Nasional 25 meter, Jalan Provinsi 15 meter, Jalan Kabupaten 10,5 meter dan Jalan Lingkungan 6 meter.

“Jarak ini diukur dari ‘as jalan’ atau titik tengah badan jalan ke arah lahan,” pungkasnya (Faris)




Bagikan :