Pemkab Merauke Mulai Kurangi Jumlah Penjual Miras Berlabel

- Papua60Detik

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Merauke, Fransiskus Kamijay. Foto: Ami/ Papua60detik
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Merauke, Fransiskus Kamijay. Foto: Ami/ Papua60detik

Papua60detik – Guna mendukung Kondisi Kemanan yang kondusif, pemerintah Kabupaten Merauke melalui Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP) menekan tingkat penjualan minuman keras berlabel maupun minuman keras lokal.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Merauke, Fransiskus Kamijay  mengatakan pemerintah melakukan pengurangan dalam rangka mendukung kamtibmas.

Dari pantauan di lapangan sebelumnya terdapat 25 pemilik tempat jualan miras berizin baik itu pengecer, THM hingga subdistributor, namun kini tersisa 21 tempat penjualan yang memiliki izin. Sementara yang sudah dinonaktifkan selama beberapa bulan belakangan ini sudah tidak beraktifitas lagi atau tutup.

"Pantauan teman-teman sampai saat ini (pengecer miras), sudah tidak berjualan lagi," kata Kamijay, kamis (8/9/2022).

Untuk jam operasional juga sudah diatur. Bagi pengecer, sesuai aturan buka mulai pukul 17.00 WIT hingga pukul 23.WIT. Sedangkan untuk tempat hiburan malam, buka mulai pukul 17.00 WIT hingga pukul 20.00 WIT, kecuali di Sabtu malam hingga pukul 01.00 WIT.

"Untuk itu, para pemilik diimbau untuk tetap mematuhi aturan yang sudah ada. Kalau melewati jam operasional akan kita tindak," tegasnya.

Selain miras berlabel, Fransiskus juga menambahkan, pihaknya juga menertibkan minuman keras lokal.

Dalam penertiban ini, Satpol PP  menggandeng Polres Merauke, bahkan sudah beberapa kali melakukan penertiban.

"Saya terus berkomunikasi dengan Polres, karena kami juga punya penyidik PPNS. Dalam penerapan pasalnya bisa dikenakan pasal Perda miras dengan sanksi kurungan badan hingga enam bulan," pungkasnya. (Ami)




Bagikan :