Pemkab Merauke Tertibkan Bisnis Pakaian Bekas Usai Lebaran

- Papua60Detik

Kepala Disperindakop Kabupaten Merauke Erick Rumlus.  Foto: Ami/ Papua60detik
Kepala Disperindakop Kabupaten Merauke Erick Rumlus. Foto: Ami/ Papua60detik

Papua60detik - Usai Idul Fitri,  Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Merauke bakal menertibkan penjualan bisnis pakaian bekas yang masih beraktivitas.  

Kepala Disperindakop Kabupaten Merauke Erick Rumlus mengatakan, surat teguran sudah dikirimkan ke para para pedagang maupun agen. Dalam surat edaran itu, para pedagang diminta menghabiskan stoknya. 

Penertiban nanti melibatkan Kepolisian, Kejari dan Bea Cukai Merauke. Pakaian bekas yang ditemukan akan disita disertai berita acara lalu dimusnahkan.

"Dinas tidak melarang menjual pakaian bekas, namun bukan barang dari luar negeri, tapi produk dalam negeri. Cakbor boleh saja,  asalkan produk  dalam  negeri. Kalau itu dari luar negeri, maka akan ditindak," tegas Erik di kantor DPRD, Senin (17/4/2023).

Kepada para pedagang, Disperindakop telah dua kali melayangkan surat teguran. Surat teguran dikeluarkan pasca Lebaran.

Presiden Jokowi sendiri sudah mengeluarkan instruksi larangan bisnis pakaian bekas dari luar negeri.

"Pemerintah hanya menertibkan jualannya, bukan usahanya," kata Erik.

Data Disperindakop, agen pakaian bekas yang beroperasi di Merauke berkisar 13 orang namun saat dicek banyak yang tidak terdaftar. ( Ami )




Bagikan :