Pemkab & Pansus DPRD Mimika Bertemu Bahas Deviden PT Freeport yang Tak Kunjung Cair
Papua60detik - Pemkab dan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Mimika bertemu membahas persoalan divestasi saham PT Freeport Indonesia dengan deviden sebesar 7 persen yang sampai saat ini belum masuk ke kas daerah.
Pertemuan ini di hadiri oleh Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob, Plh Sekda Mimika, Willem Naa serta Tim Divestasi Pemkab Mimika di ruang rapat DPRD Mimika, Senin (24/10/2022).
Seperti diketahui, dalam divestasi saham ini, Pemkab Mimika mendapat 7 persen, sementara pemerintah provinsi mendapat 3 persen.
Menurut Ketua Pansus Divestasi Saham PT Freeport Indonesia, Lexi David Linturan, letak persoalannya ada pada akta notaris yang mengakibatkan pencairan deviden ini terlambat. Padahal kesepakatan terkait divestasi saham telah dibuat sejak Tahun 2018 lalu.
“Tugas kita (Pansus) mendukung Tim Divestasi Pemda Kabupaten Mimika agar dana ini (deviden) secepatnya turun. Namun ternyata berdasar hasil rapat ada hambatan yaitu proses legalitas berupa akta notaris. Kami bersama tim divestasi akan ke Jayapura maupun ke Jakarta untuk mempercepat keluarnya akta notaris. Kami juga memutuskan akan berbicara dengan pihak Inalum," katanya.
Ia menuding, dalam persoalan divestasi saham ini, Pemprov seperti bekerja sendiri dan tak melibatkan Pemkab Mimika.
“Mereka membuat keputusan sendiri untuk penetapan di dalam akta notaris tanpa komunikasi dengan Bupati Mimika, sedangkan yang di Mimika sini harus diwakili oleh Bupati, nah di Jayapura itu hanya Gubernur yang membahas,” ungkapnya. (Faris)