Perempuan Berinisial AMS Jadi Tersangka Kasus Peredaran Uang Palsu di Timika
Kamis, 18 September 2025 - 12:41 WIT - Papua60Detik

Papua60detik - Polres Mimika menetapkan perempuan berinisial AMS sebagai tersangka kasus peredaran uang palsu di Timika.
AMS memperoleh uang palsu tersebut dari oknum anggota TNI berinisial TMA yang kini kasusnya ditangani Subdenpom XVII/Cenderawasih.
Kasus itu terungkap dari laporan pemilik Cafe Starlight Jalan Budi Utomο pada 31 Agustus. Manager cafe, ZM bersama saksi ARSB ke kantor Polres Mimika membawa barang bukti uang pecahan seratus ribuan yang digunakan oleh tersangka. membayar bill.
Polisi lalu meminta saksi untuk menunjukkan rumah kos terduga pelaku yang berada di Jalan Budi Utomo Lorong Yapero.
"Tim langsung mengamankan terduga pelaku ke kantor Polres Mimika untuk dimintai keterangan," Kapolres Mimika AKBP Billyandha Hildiario Budiman pada konferensi pers, Kamis (18/9/2025).
Saat diinterogasi pelaku mengaku mendapatkan uang palsu tersebut dari TMA alias Raja sebanyak 100 lembar (Rp10 juta). Sisa uang palsu dibuang di balkon kamar kos pelaku.
"Tim kembali ke rumah kos pelaku dan mendapatkan uang palsu sebanyak 47 lembar di balkon kamar pelaku," kata Kapolres.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 69 lembar dengan rincian tujuh lembar uang pecahan seratus ribu rupiah disita dari saksi ZM, 15 lembar uang pecahan seratus ribu rupiah disita dari saksi ARSB dan 47 lembar uang pecahan seratus ribu rupiah disita dari AMS.
AMS disangkakan yakni pasal 36 ayat (3) juncto pasal 26 ayat (3) UU nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp50.000.0000.0000,- atau dan pasal 36 ayat (2) juncto pasal 26 ayat (2) UU nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000. (Eka)