Perusahaan Tak Bayar THR, Pemkab Merauke Siapkan Sanksi
Kamis, 15 Desember 2022 - 17:57 WIT - Papua60Detik

Papua60detik - Sekda Kabupaten Merauke, Ruslan Ramli meminta semua perusahan menunaikan kewajiban membayar tunjangan hari raya (THR) kepada pekerjanya jelang Natal dan Tahun Baru.
Mereka yang tidak membayar THR, kata Sekda akan diberi sanksi. Sanksinya bisa berupa teguran bertahap hingga penghentian operasi.
“Harapan saya seluruh pekerja hak-haknya dibayar, terutama yang akan merayakan Natal. Jangan seperti tahun lalu, ada beberapa perusahaan yang lalai dalam membayar hak-hak karyawan,” kata Sekda di lapangan mandalah, Kamis (15/12/2022).
Pemkab Merauke janjinya akan serius terhadap hal ini. Ia akan membicarakan khusus soal THR dengan Bupati Merauke.
Bagi pekerja yang tidak dibayarkan THR-nya oleh perusahaan tempatnya bekerja, dipersilakan melapor ke Dinas Tenaga Kerja.
“Saya yakin perusahaan yang mempekerjakan manusia, apalagi dalam hari raya Natal. Kita mau ada komitmen dari perusahaan menyelesaikan hak-hak karyawannya,” tegas Sekda. (Ami)