Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Timika, Sita 438 Paket

- Papua60Detik

Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika menangkap dua pengedar narkotika jenis sabu-sabu pada Selasa (29/04/2025). Foto: Istimewa
Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika menangkap dua pengedar narkotika jenis sabu-sabu pada Selasa (29/04/2025). Foto: Istimewa

Papua60detik - Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika menangkap dua pengedar narkotika jenis sabu-sabu pada Selasa (29/04/2025) sekitar pukul 17..18 WIT. 

Wakapolres Mimika Kompol Hermanto memimpin penangkapan pelaku. Dari tangan pelaku, polisi menyita sebanyak 438 paket sabu. 

"TKP pertama di Jalan Cenderawasih depan Kantor DPRK Mimika, diamankan pelaku AI dengan barang bukti 6 paket. Kemudian dari hasil interogasi terhadap AI ditemukan lagi barang bukti 1 paket di TKP kedua,  di Jalan Cenderawasih lorong samping kuburan SP2," ujar Hermanto. 

Dari hasil pengembangan terhadap pelaku AI, diketahui barang bukti yang diedarkannya tersebut milik atau berasal dari seorang penampung atau bandar berinisial MS, yang beralamat di Jalan Hasanuddin, Gang Sirsak samping Kantor KPU Mimika. 

"TKP ketiga ini diamankan barang bukti sebanyak 4 bal besar berisikan 429 paket. Selanjutnya dari hasil interogasi, MS mengakui sudah mengedarkan di TKP keempat di Jalan Irigasi, gang Putah. Ditemukan dua paket yang diisi dalam botol hemaviton," kata Wakapolres. 

Barang bukti ratusan paket sabu-sabu itu, katanya,  didatangkan dari Madura Jawa Timur. (Eka)




Bagikan :