Promo Kemerdekaan, Pertamina Jual LPG 12 Kg Rp365 Ribu di Timika
Stand penjualan LPG 12 Kg milik Pertamina pada pasar murah di pelataran gedung Eme neme Yauware, Rabu (05/08/2026)., foto: Martha/ Papua60detik
Stand penjualan LPG 12 Kg milik Pertamina pada pasar murah di pelataran gedung Eme neme Yauware, Rabu (05/08/2026)., foto: Martha/ Papua60detik

Papua60detik - Pertamina Papua Tengah turut meramaikan gerakan pangan murah yang digelar Pemkab Mimika menyambut HUT ke-81 RI di pelataran gedung Eme neme Yauware, Rabu (05/08/2026).

Sales Branch Manager Pertamina Patra Niaga Rayon II Papua Tengah, Junaedi Kalla menjelaskan, promo kali ini pertamina menyediakan 50 tabung untuk pembelian perdana dan 50 tabung untuk pembelian isi ulang (refill).

Pertamina memberikan subsidi Rp25 ribu dari harga biasanya. Di pasaran, harga yang dijual agen ke outlet sekitar Rp390 ribu per tabung. Selanjutnya outlet menjual kepada masyarakat dengan kisaran harga Rp410 ribu hingga Rp430 ribu, bahkan lebih. 

"Kami memberikan potongan harga sebesar Rp25 ribu. Untuk LPG 12 kg refill, dalam promo ini dijual seharga Rp365 ribu. Begitu juga promo untuk pembelian tabung perdana," kata Junaedi. 

Bila kuota tersebut cepat habis karena antusiasme masyarakat tinggi, Pertamina akan memberikan tambahan kuota hingga 50 tabung lagi, khusus untuk hari ini. 

"Tabung yang kami sediakan berukuran 12 kilogram, karena kami melihat tren penjualan LPG non-subsidi 12 kg di Mimika cukup tinggi. Mayoritas masyarakat memang menggunakan tabung ukuran tersebut," ujar Junaedi saat diwawancarai. 


Junaedi menyebut, LPG 12 kg merupakan produk non-subsidi, sehingga tidak ada ketentuan mengenai Harga Eceran Tertinggi (HET), kecuali pemerintah daerah menetapkannya.

Saat ini, intervensi yang dilakukan Pertamina adalah adalah melalui agen. Agen menjual ke outlet dengan harga sekitar Rp390 ribu per tabung. Selanjutnya, ia berharap outlet menjual kepada masyarakat dengan perbedaan harga maksimal sekitar Rp30 ribu. 

"Kita itu berkontrak dengan agen. Kalau outlet itu berkontrak sama agen. Apabila kita temukan di lapangan itu melewati dari Rp420 ribu harga jualnya, itu kita bisa lakukan intervensi melalui agen, bisa dikasih sanksi dan lain-lain," terangnya. (Martha)