Tersangka Pencurian Kotak Amal Masjid Dilimpahkan ke Kejari Mimika
Sabtu, 14 September 2024 - 13:37 WIT - Papua60Detik

Papua60detik - Kepolisian Sektor Mimika Baru melimpahkan kasus pencurian kotak amal di masjid Al-Ikhlas Gorong-gorong yang terjadi pada 14 Juli 2024 lalu ke Kejaksaan Negeri Mimika, Jumat (13/9/2024).
"Untuk proses hukumnya, kasus ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Mimika. Dalam hal ini tahap dua," ujar Kapolsek Mimika Baru AKP Jaihot Limbong.
Penyerahan tersangka dan barang bukti diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Mimika, Imelda Irianti Simbiak.
Kapolsek mengatakan, tahap dua itu sebagai bukti Polsek Miru telah memenuhi syarat-syarat administrasi dan dinyatakan lengkap oleh Kejari Mimika.
"Penyerahan atau pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus pencurian kotak amal Masjid Al-Ikhlas Gorong-gorong sudah memenuhi syarat prosedural," katanya.
Tersangka berinisial YK dijerat pasal 362 KUHPidana dengan ancaman pidana selama 6 tahun penjara.
Adapun barang bukti yang diserahkan berupa satu kotak amal, satu lembar sweater dan satu unit mixer (pengeras suara) merek Yamaha.
YK mencuri kotak amal di Masjid Al-Ikhlas tersebut setelah dia empat hari keluar dari Tahanan Lapas Kelas IIB Timika. (Eka)