Hearing-Dialog Kemanusiaan DPRP Papua Tengah: Suara Rakyat, Krisis Pengungsi & Jalan Menuju Perdamaian
Oleh: John NR Gobai
Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Tengah (DPRPT) pada Senin, 3 Agustus 2026 menggelar Hearing Dialog di Aula Kasih, Nabire, yang untuk pertama kalinya mempertemukan Forkopimda, DPRK se-Tanah Papua Tengah, Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Tengah, tokoh agama, tokoh adat, mahasiswa, aktivis, media, dan masyarakat sipil dalam satu forum yang setara.
Sebagai Wakil Ketua IV DPRPT yang turut memfasilitasi jalannya dialog, saya menilai forum ini bukan sekadar agenda institusional, melainkan ruang bersejarah yang menyatukan seluruh elemen masyarakat Papua Tengah untuk berbicara terbuka tentang krisis keamanan dan kemanusiaan yang telah lama melukai rakyat kita. Hearing ini menegaskan komitmen DPRPT sebagai penghubung antara suara rakyat dan kebijakan negara, sekaligus menjadi titik awal menuju penyelesaian konflik yang bermartabat.
Konteks Lapangan: Skala Krisis yang Tidak Bisa Diabaikan
Konteks pelaksanaan hearing ini berat. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Papua mencatat sekitar 3.000 warga terpaksa mengungsi di Distrik Sugapa, Intan Jaya, menyusul rangkaian kekerasan sepanjang Mei hingga Juli 2026. Kepala Perwakilan Komnas HAM Papua, Frits Ramandey, sebagaimana dilansir Antara pada 23 Juli 2026, menyebut pengungsi tersebut berasal dari Kampung Dangoa, Mbamogo, Soali, Tausiga, Balamai, dan Dangomba. Sebagian telah kembali, namun sebagian besar masih bertahan di posko pengungsian di ibu kota Distrik Sugapa.
Pada cakupan yang lebih luas, data teragregasi menunjukkan total pengungsi internal di Tanah Papua per Juli 2026 menembus angka 124.931 jiwa, tersebar di Yahukimo, Puncak, Jayawijaya, Intan Jaya, dan sejumlah kabupaten lain yang terdampak eskalasi kontak senjata.
Angka-angka ini bukan sekadar statistik. Di baliknya ada anak-anak yang kehilangan akses sekolah, perempuan yang melahirkan di posko, lansia yang kehilangan obat, dan komunitas adat yang terputus dari tanah ulayat.
Sebagai legislator daerah yang lahir dan dibesarkan di Tanah Papua, saya menilai skala krisis ini sudah bukan lagi urusan keamanan semata, melainkan darurat kemanusiaan yang menuntut respons terkoordinasi dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, TNI/Polri, serta seluruh komponen masyarakat.
Rangka Hearing: Dialog dan Aksi Damai yang Berjalan Berdampingan
Hearing dibuka oleh Pimpinan DPRPT dan berlangsung secara interaktif. Setiap elemen peserta diberi kesempatan setara untuk menyampaikan pandangan, aspirasi, dan tuntutan. Pemilihan Aula Kasih sebagai venue bukan kebetulan. Lokasinya representatif, mudah dijangkau dari delapan kabupaten, dan telah lama menjadi titik temu kegiatan sosial kemasyarakatan di Nabire.
Forum berjalan intens namun terjaga, dengan rasa kebersamaan yang menonjol di antara peserta yang datang dari latar belakang sangat beragam.
Yang menarik perhatian saya, pada hari yang sama Komite Nasional Papua Barat (KNPB) menyerukan aksi damai serentak di berbagai wilayah Papua dengan tema darurat militer dan krisis kemanusiaan. Polres Nabire mengerahkan 737 personel gabungan untuk mengamankan aksi dan hearing. Kapolres Nabire AKBP Samuel D. Tatiratu menegaskan bahwa pengamanan dilakukan secara humanis dan proporsional.
Hasilnya, kedua agenda berjalan kondusif tanpa insiden. Fakta ini saya pandang sebagai bukti nyata bahwa ruang dialog dan ruang demonstrasi damai dapat berjalan berdampingan apabila negara menempatkan pendekatan kemanusiaan di atas pendekatan represif.
Suara Peserta: Aspirasi yang Saling Menguatkan
Dari forum yang berlangsung intens tetapi terjaga itu, muncul rangkaian aspirasi yang saling menopang dan melengkapi satu sama lain. Tokoh agama dari berbagai denominasi gereja menekankan pentingnya kasih, keadilan, dan pengampunan sebagai fondasi setiap upaya penyelesaian. Mereka meminta rumah ibadah tetap menjadi ruang aman yang dilindungi, terlepas dari latar belakang sosial-politik jemaatnya. Bagi masyarakat Papua, gereja bukan sekadar tempat ibadah, tetapi sering kali satu-satunya ruang publik yang dipercaya saat negara tampak jauh.
Tokoh adat menyampaikan keprihatinan mendalam atas terputusnya hubungan masyarakat dengan tanah ulayat akibat pengungsian. Bagi masyarakat adat Papua, tanah bukan sekadar sumber penghidupan ekonomi, melainkan akar identitas, tradisi, dan keberlanjutan budaya komunal. Mereka menuntut hak ulayat dihormati dan partisipasi bermakna dalam setiap keputusan yang menyentuh wilayah adat.
Perwakilan mahasiswa dan aktivis menyuarakan tuntutan yang lebih progresif: generasi muda Papua, menurut mereka, semakin kehilangan kepercayaan pada proses institusional yang dinilai lamban merespons penderitaan rakyat. Mereka mendesak percepatan langkah konkret, termasuk pembentukan delegasi yang segera berangkat ke Jakarta menemui Presiden RI.
Pers pun tidak diam. Perwakilan media menyoroti pentingnya jaminan kebebasan pers dan keamanan jurnalis di wilayah konflik, mengingat peliputan Papua kerap terhambat oleh pembatasan akses. Saya menangkap benang merata dari seluruh pernyataan peserta: masyarakat Papua Tengah mendambakan penyelesaian konflik yang komprehensif — bukan pendekatan militeristik semata, melainkan perpaduan dialog, kemanusiaan, penegakan hukum, dan perlindungan warga sipil.
Akar Struktural: Blok Wabu dan 'Bisnis Keamanan'
Hearing tidak berhenti pada gejala, melainkan menyelami akar struktural konflik. Selain perbedaan ideologi antara pihak yang berpegang pada Indonesia Merdeka dengan mereka yang mengusung Papua Merdeka, terdapat dimensi ekonomi-politik yang turut memperkeruh situasi. Rencana investasi tambang emas di Blok Wabu, Kabupaten Intan Jaya, memicu ketegangan baru antara kepentingan ekonomi nasional dengan hak masyarakat adat setempat.
Amnesty International, dalam laporan bertajuk 'Perburuan Emas', telah mengingatkan bahwa Blok Wabu meningkatkan risiko konflik serta menyisakan persoalan konsultasi bermakna dengan Orang Asli Papua.
Sejumlah kepala daerah di Provinsi Papua Tengah juga telah menegaskan tidak mengizinkan eksploitasi sumber daya alam di wilayah tersebut tanpa persetujuan masyarakat adat. Fenomena yang oleh peserta forum disebut sebagai "bisnis keamanan" — kondisi di mana eskalasi konflik justru menguntungkan sebagian pihak secara ekonomi — juga menjadi sorotan.
Ini menunjukkan bahwa perdamaian tidak akan tercapai jika insentif ekonomi atas berlanjutnya konflik tidak dipotong secara tegas dan transparan.
Kesepakatan dan Rekomendasi Strategis
Hearing melahirkan tiga kesepakatan fundamental. Pertama, membangun sinergi lintas-pihak antara DPRPT, MRP, DPRK se-Tanah Papua, pemerintah daerah, tokoh agama, tokoh adat, akademisi, mahasiswa, dan organisasi masyarakat sipil dalam merumuskan penyelesaian konflik secara bermartabat.
Kedua, menempuh pendekatan multi-dimensi: kemanusiaan, dialog, penegakan hukum, perlindungan warga sipil, serta koordinasi efektif antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat.
Ketiga, meminta Gubernur Papua Tengah memimpin konsolidasi dan membentuk Tim Bersama yang akan menyampaikan aspirasi ke Jakarta dengan dukungan data serta dokumen lengkap sebagai dasar perjuangan.
Rekomendasi internal DPRPT yang saya dorong mencakup pembentukan Tim Kerja yang menghimpun data faktual di delapan kabupaten, kunjungan lapangan langsung ke wilayah terdampak konflik, penyusunan dokumen resmi hasil hearing, serta pengawalan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi I DPR RI — surat permohonannya telah kami kirim sejak 25 Mei 2026.
Selain itu, DPRPT akan memperkuat koordinasi dengan DPRK se-Tanah Papua Tengah dalam mengawasi dampak konflik terhadap pelayanan publik, serta membuka saluran komunikasi berkelanjutan dengan mahasiswa, tokoh agama, tokoh adat, media, dan masyarakat sipil.
Gagasan paling progresif yang muncul dalam hearing adalah pembentukan "Tim 100" yang akan mewakili berbagai unsur masyarakat Papua Tengah menemui Presiden RI. Gagasan ini mengingatkan pada peristiwa bersejarah 26 Februari 1999, ketika Tim 100 yang mewakili rakyat Papua diterima Presiden B.J. Habibie dan menyampaikan aspirasi secara langsung. Konteks dan tujuannya kini berbeda, tetapi semangat untuk membawa suara rakyat kepada kepala negara tetap relevan, bahkan semakin mendesak. Tim 100 bukan upaya separatis, melainkan saluran demokrasi yang konstitusional bagi warga negara yang menuntut perlindungan dari negaranya sendiri.
Batasan dan Tantangan Implementasi
Saya tidak ingin terjebak pada euforia. Hearing ini memiliki sejumlah keterbatasan yang jujur harus diakui. Pertama, forum ini bersifat fasilitatif dan aspiratif — kewenangan mengambil kebijakan tetap berada pada pemerintah pusat, mengingat pertahanan dan keamanan merupakan domain absolut Pusat.
Kedua, perwakilan kelompok bersenjata tidak hadir secara langsung dalam forum, sehingga perspektif mereka belum terwakili. Ketiga, implementasi rekomendasi bergantung pada konsistensi komitmen politik para pemangku kepentingan, yang dalam pengalaman historis kerap tidak menentu.
Tantangan implementasi pun nyata. Koordinasi antar-level pemerintahan yang melibatkan banyak lembaga dengan kepentingan beragam berpotensi memperlambat eksekusi. Kapasitas institusional dan sumber daya untuk pengumpulan data serta pemantauan lapangan masih terbatas. Dinamika politik nasional juga mempengaruhi prioritas dan alokasi sumber daya untuk Papua.
Di samping itu, terdapat risiko bahwa forum dialog yang sudah dibangun berhenti sebagai agenda sesaat tanpa tindak lanjut terukur. Mengatasi semua ini menuntut kepemimpinan visioner, komitmen politik yang kuat, serta dukungan masyarakat yang berkelanjutan dan terorganisir.
Penutup: Kemanusiaan di Atas Segala Pertimbangan
Hearing Dialog 3 Agustus 2026 adalah langkah awal, bukan akhir. DPR Papua Tengah berkomitmen mengawal seluruh hasil forum ini agar tidak berhenti sebagai arsip. Pembentukan Tim Bersama yang dipimpin Gubernur, jadwal RDPU dengan Komisi I DPR RI setelah masa reses berakhir, serta operasionalisasi Tim 100 merupakan langkah konkret yang harus segera berjalan.
Seluruh hasil hearing dihimpun sebagai dokumen resmi DPRPT dan akan menjadi dasar penyampaian aspirasi kepada Pemerintah Provinsi Papua Tengah, DPR RI, DPD RI, Pemerintah Pusat, serta kementerian dan lembaga terkait.Papua Tengah dibentuk untuk mempercepat layanan publik serta memperpendek rentang kendali pemerintahan terhadap rakyat.
Tujuan mulia itu tidak akan tercapai selama konflik bersenjata terus memakan korban. Karena itu, saya mengajak seluruh pihak — pemerintah pusat, pemerintah daerah, DPR RI, DPD RI, TNI/Polri, tokoh agama, tokoh adat, mahasiswa, media, dan masyarakat sipil — untuk menempatkan kemanusiaan di atas segala pertimbangan politis. Hanya dengan itu Papua Tengah dapat menjadi tanah yang aman, damai, serta bermartabat bagi seluruh anak cucu kita.
*John NR Gobai adalah Sebagai Wakil Ketua IV DPRP Papua Tengah