Perlindungan & Pemberdayaan Pengusaha OAP di Bidang Usaha Pengadaan Barang dan Jasa
Oleh: John NR Gobai
Pengantar
Dengan telah ditetapkannya Perpres Nomor 108 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah dalam rangka Pembangunan di Papua.
Papua yang dimaksud dari Perpres ini adalah wilayah yang mencakup provinsi dan kabupaten dan kota yang berada di wilayah Papua yang terdapat kekhususan dalam pengadaan barang dan jasa.
Di Provinsi Papua Tengah telah disahkan Perdasi Papua Tengah Nomor 7 Tahun 2026 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pengusaha Orang Asli Papua, telah disebutkan pada pasal 14 ayat 1 bahwa setiap pelaku usaha orang asli papua berhak memperoleh perlindungan, kesempatan dan fasilitas yang adil dalam mengembangkan usahanya. 2, hak sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 meliputi: huruf g, melakukan usaha dibidang konstruksi dan pengadaan barang dan jasa.
Pelaksanaan
Dengan dasar regulasi diatasnsemestinya Pemerintah Daerah sudah dapat membagi:
* Pekerjaaan Penunjukan Langsung, dengan dan
* Tender Terbatas;
* KSO dan
* Swakelola.
Artinya, dari total paket pekerjaan, perlu diuraikan agar pengusaha OAP dapat memperoleh pekerjaan sesuai amanat Perpres No 108 tahun 2025 dan Perdasi papua tengah Nomor 7 tahun 2026 tentang Perlindungan dan pemberdayaan Pengusaha OAP.
Pengelompokan Paket
* Berapa banyak pekerjaan yang dapat dilakukan sebagai paket penunjukan langsung;
* Berapa banyak paket pekerjaan yang dapat dikerjakan melalui Tender Terbatas oleh pelaku usaha OAP; dan
* Berapa banyak paket swakelola yang dapat diberikan kepada kelompok masyarakat dan kelompok pemuda OAP.
* Dicàtat daĺam Sìstem Pengadaan̈ Secara Elektronik (SPSÈ)
Pendataan Pengusaha OAP
* Selanjutnya, pelaku usaha OAP yang ada didata lalu paket penunjukan langsung, tender terbatas dan̈ swakeloĺa dibagikan sesuai kemampuan dan kesiapan admistrasi.
* Dicàtat daĺam Sìstem Pengadaan̈ Secara Elektronik (SPSÈ)
Permodalan
Perbankan khususnya bank papua harus dapat memberikan pinjaman dengan syarat yang mudah.
Pembinaan dan Pengawasan
Pelaku usaha OAP haruslah dapat saling membantu sementara Pelaku Usaha Non Papua harus dapat ikut membina dan memajukan pelaku usaha OAP
Setelah pekerjaan dibagikan diawasi, dana dan ceķ ditahan oleh OPD pekerjaannya sampai selesai barulah diberikan agaŕ pekerjaan dan dana 100% dan jangan dibiarkan tetapi dibimbing agàr jangan ada praktek jual beli paket dan diarahkan hingga mengarah pada standar pekerjaan yang ideal.
Bila pekerjaan Pelaku Usaha OAP baik dapat menyelesaikan pekerjaan 100% dan kewajibannya % maka tahun berikutnya dia berhak mendapatkan pekerjaan, bagi yang tidak wajib mendapatkan sangsi.
Penutup
Secara bertahap harus terjadi peningkatan pemberian jenis pekerjaan bagi pelaku usaha yang sukses manajemen usaha, manajemen keuangan, ketersediaan SDM dan peralatan dari jenis pekerjaaan penunjukan langsung ke tender terbatas dan dari tender terbatas ke tender umum.
Harus muncul pelaku usaha OAP yang sukses di masa mendatang.
*John NR Gobai adalah Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah