104 Warga Binaan Lapas Kelas IIB Timika Terima Remisi Idul Fitri 1447 H
Lapas Kelas IIB Timika. Foto: Eka/Papua60detik
Lapas Kelas IIB Timika. Foto: Eka/Papua60detik

Papua60detik - Momen Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah/2026 membawa kabar baik bagi ratusan warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Timika, Kabupaten Mimika, Papua Tengah. 

Sebanyak 104 warga binaan dipastikan akan menerima remisi atau pengurangan masa hukuman sebagai bentuk apresiasi atas perilaku baik selama menjalani pembinaan.

Kepala Lapas Kelas IIB Timika, Hernowo, mengungkapkan bahwa seluruh warga binaan yang diusulkan menerima remisi telah memenuhi persyaratan administratif serta menunjukkan sikap kooperatif selama berada di dalam lapas.

“Berkasnya sudah lengkap dan telah kami kirim ke Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk diproses lebih lanjut,” ujarnya Hernowo. 

Ia menjelaskan, besaran remisi yang diusulkan bervariasi, menyesuaikan dengan masa pidana dan penilaian pembinaan masing-masing warga binaan. Dari total 104 orang, sebanyak 14 warga binaan diusulkan menerima remisi 15 hari, 67 orang mendapat remisi satu bulan, 16 orang memperoleh remisi satu bulan 15 hari, 4 orang diusulkan menerima remisi dua bulan, serta 3 orang lainnya masuk dalam kategori remisi susulan.

Jika dilihat dari jenis perkara, mayoritas penerima remisi berasal dari kasus narkotika dengan jumlah 62 orang. Disusul perkara perlindungan perempuan dan anak (PPA) sebanyak 16 orang, pencurian 10 orang, kasus kesehatan 5 orang, pembunuhan 3 orang, penganiayaan 2 orang, serta masing-masing satu orang dari kasus kekerasan seksual, konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem, serta pidana umum lainnya.

Sementara itu, total penghuni Lapas Kelas IIB Timika saat ini tercatat sebanyak 367 orang, yang terdiri dari 251 narapidana dan 116 tahanan. Pemberian remisi ini diharapkan tidak hanya menjadi pengurangan masa hukuman, tetapi juga menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus berperilaku baik dan siap kembali ke masyarakat. (Eka)