Kapolres Nabire Janji Penanganan Kasus Pembunuhan Remaja Putri Transparan & Tanpa Intervensi
Papua60detik - Kapolres Nabire AKBP Samuel Dominggus Tatiratu, memastikan penanganan perkara pembunuhan seorang remaja putri di Nabire dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.
"Saya pastikan proses penegakan hukum berjalan tanpa intervensi maupun upaya menutup-nutupi fakta. Saya berkomitmen bahwa proses penyelidikan dan penyidikan ini murni berdasarkan tindak pidana yang diperbuat oleh pelaku. Saya juga sudah melaporkan penanganan kasus ini kepada Kapolda Papua Tengah," ujar Kapolres kepada wartawan, Senin (3/8/2026).
Kapolres menjelaskan, penyidik telah melaksanakan gelar perkara dan meningkatkan status penanganan kasus dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
"Dengan peningkatan status tersebut, penyidik telah menetapkan seorang anak yang berhadapan dengan hukum sebagai tersangka sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.
Ia meminta masyarakat memberikan kepercayaan kepada kepolisian untuk menyelesaikan perkara tersebut secara objektif dan profesional.
"Saya minta kepada kita semua sekalian, tolong percayakan kasus ini kepada kami kepolisian. Kalau masih ada yang diragukan, mari datang tanyakan itu kepada kami kepolisian," tegasnya.
Kapolres juga menepis anggapan bahwa proses hukum akan dipengaruhi oleh latar belakang keluarga tersangka. Ia menegaskan penyidik hanya berfokus pada dugaan tindak pidana yang dilakukan, tanpa membedakan status sosial maupun hubungan keluarga pelaku.
Kasus ini terjadi pada Kamis 30 Juli 2026 di sekitar jalan masuk Pantai Naikere, Kampung Waroki, Distrik Nabire Barat. Berdasarkan hasil penyidikan, dugaan tindak pidana didahului persoalan hubungan pribadi antara korban dan pelaku yang kemudian berkembang menjadi motif pembunuhan. Polisi menyatakan seluruh rangkaian peristiwa masih terus didalami melalui proses penyidikan guna melengkapi alat bukti dan berkas perkara.
Dalam penanganan perkara tersebut, Kapolres menegaskan tetap mengedepankan prinsip perlindungan terhadap anak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, sehingga identitas anak yang berhadapan dengan hukum tidak dipublikasikan kepada masyarakat. (Elia Douw)