Benahi Tata Kota Timika, Satpol PP Bongkar Bangunan Liar di Sejumlah Titik
Penertiban lapak pedagang di Jalan Budi Utomo di depan SMP N 2 Mimika, foto: Martha/Papua60detik
Penertiban lapak pedagang di Jalan Budi Utomo di depan SMP N 2 Mimika, foto: Martha/Papua60detik

Papua60detik – Puluhan petugas Satpol PP turun melakukan penertiban sejumlah bangunan liar yang berdiri di atas maupun di sekitar fasilitas umum di Kota Timika, Rabu (26/08/2026).

Penertiban dilakukan setelah sebelumnya pemerintah daerah memberikan imbauan hingga surat peringatan kepada pemilik maupun pengguna bangunan. Pemerintah meminta bangunan dibongkar secara mandiri sebelum petugas mengambil tindakan.

Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Mimika, Yulius Koga, mengatakan pihaknya tetap mendahulukan pendekatan persuasif dalam pembongkaran tersebut. 

Menurutnya, penertiban ini adalah salah satu upaya mengembalikan fungsi fasilitas umum serta menata wajah Kota Timika agar lebih tertib. Bangunan yang dibongkar adalah bangunan yang berdiri di area fasilitas umum, termasuk bangunan di sekitar lingkungan sekolah.

"Hari ini kami turun melakukan penertiban bangunan-bangunan yang ada di depan fasilitas SMP Negeri 2. Di fasilitas umum tidak boleh ada bangunan liar," kata Yulius.

Ia menekankan pentingnya mematuhi aturan tata ruang serta menjaga fasilitas umum. Masyarakat juga tidak boleh mendirikan bangunan tanpa izin, terutama di atas fasilitas umum, badan jalan, maupun lokasi yang bukan diperuntukkan bagi bangunan usaha atau tempat tinggal.

"Ini tahap pertama. Kami turun sesuai surat peringatan yang kami sampaikan sebelumnya, sudah tiga kali kami buat, secara lisan juga kami sudah ingatkan," terangnya. 

Hari ini, penertiban dilakukan di sejumlah titik, mulai dari Jalan Cenderawasih, Jalan Budi Utomo, depan SMP Negeri 2 Mimika, kawasan Irigasi, dan SP2. 

Kadistrik Mimika Baru, Merlyn Temorubun mendukung pembongkaran yang dilakukan Satpol PP. Sebelumnya, pihaknya juga telah melakukan sosialisasi penertiban ke masyarakat di wilayah kerjanya.

"Imbauan dari kami, agar bapa/ibu tidak membangun bangunnan permanen maupun semi permanen di sepanjang area milik jalan. Itu untuk pejalan kaki," ucap Merlyn. (Martha)