Bupati Nabire Teken Surat Edaran Larangan Pungli di Lingkungan Pemerintah
Bupati Nabire Mesak Magai didampingi Wakilnya. Foto : Elia Douw/Papua60detik
Bupati Nabire Mesak Magai didampingi Wakilnya. Foto : Elia Douw/Papua60detik

Papua60detik - Bupati Nabire, Mesak Magai,  melarang keras segala bentuk tindakan pungutan liar (pungli) di jajarannya

Larangan tersebut tertuang melalui Surat Edaran Nomor 100.7.4.2/1688/SET tertanggal 15 Oktober 2025. Surat tersebut ditujukan kepada seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-Kabupaten Nabire.

Bupati meminta  seluruh ASN dan pejabat di lingkungan Pemkab Nabire tidak melakukan pungli dalam pelaksanaan tugas maupun pelayanan kepada masyarakat.

"Apabila ditemukan di kemudian hari ada ditemukan, maka akan diproses hukum," seperti tertulis dalam surat tersebut.

Bupati berharap kerja sama semua pihak untuk memastikan pelayanan publik di Nabire berjalan bersih, transparan, dan bebas pungli. 

Langkah ini bagian dari komitmen Pemkab Nabire mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, berintegritas, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. (Elia Douw)