Dipicu Masalah Asmara, YH Tikam Pria Lain Hingga Tewas
Konferensi pers kasus pembunuhan di Jalan Busiri Timika. Foto: Eka/Papua60detik
Konferensi pers kasus pembunuhan di Jalan Busiri Timika. Foto: Eka/Papua60detik

Papua60detik - Pria berinisial YH menikam Dias Ardiansyah Wakum hingga tewas di Jalur 4 Jalan Busiri Timika, Minggu (21/9/2025) sekitar pukul 02.30 WIT. 

Beberapa jam kemudian, Unit Reskrim Polsek Mimika Baru menangkap YH di depan rumahnya Komplek Biak Gorong-gorong sekitar pukul 07.00 WIT. 

Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/80/IX/2025/ SPKT/Polsek Mimika Baru/Polres Mimika/Polda Papua Tengah, tanggal 21 November 2025.

"Pelaku YH membawa pisau dapur mencari korban dan saksi Megawati, di rumah kos korban, karena YH merasa mantan pacarnya (Megawati) sedang bersama dengan korban," ujar Kapolsek Mimika Baru AKP Putut Yudha Pratama dalam konferensi pers, Senin (22/9/2025). 

Kapolsek cerita, YH mengetuk dan menggedor pintu belakang rumah kos korban. Tak lama korban membukakan pintu. Pelaku lalu mendekati korban dan langsung menikamnya menggunakan pisau dapur.

"Tusukan pisau tersebut mengenai tubuh korban di bagian dada kiri sebanyak lima kali," katanya.

Megawati mencoba melerai, namun pelaku memukulnya. Karena takut, ia memilih bersembunyi dan menjauh. 

Usai menikam korban, YH langsung meninggalkan lokasi.

"Selanjutnya saksi Megawati mendatangi kantor Polsek Mimika baru dan melaporkan ke pihak kepolisian," kata Kapolsek

Atas perbuatannya, YH disangkakan pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun, subsidaer pasal 338 KUHP dengan ncaman pidana penjara paling lama lima belas tahun Juncto 351 ayat 3 dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. 

Adapun barang bukti yang diamankan yakni sebilah pisau dapur bergagang kayu warna coklat dengan panjang sekitar 25 CM dan satu lembar celana pendek korban berlumuran darah. (Eka)