Rekonstruksi Pembunuhan Siswi SMP di Nabire, Tersangka Peragakan 45 Adegan
Papua60detik - Polres Nabire menguji keterangan anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) dengan tersangka berinisial AWS melalui 45 adegan rekonstruksi kasus pembunuhan siswi SMP berinisial CKC.
Kapolres Nabire AKBP Samuel D. Tatiratu, mengatakan rekonstruksi dilakukan untuk memperoleh gambaran rangkaian kejadian sebelum, saat, dan setelah tindak pidana yang menyebabkan korban meninggal dunia.
"Rekonstruksi yang dilaksanakan pada hari ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang kami tangani dari Satreskrim Polres Nabire," katanya, Senin (10/8/2026) seperti dilansir ANTARA.
Ia mengatakan rekonstruksi dilaksanakan di tiga lokasi, yakni rumah tersangka, lokasi penjemputan korban di sekitar rumah korban, dan tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan.
Sebanyak 45 adegan diperagakan AWS dalam rekonstruksi untuk membantu penyidik menguji dan menentukan rangkaian fakta dalam perkara tersebut.
Samuel menegaskan penyidik tidak hanya mendasarkan proses hukum pada keterangan ABH, tetapi mencocokkannya dengan keterangan saksi, barang bukti, hasil pemeriksaan forensik, dan bukti elektronik.
"Dari rekonstruksi tersebut, penyidik memperoleh gambaran mengenai rangkaian kejadian sebelum, pada saat, dan setelah terjadinya tindak pidana. Seluruh fakta tersebut dilanjutkan dengan analisis dan disandingkan dengan alat bukti," ujarnya.
Ia mengatakan hasil rekonstruksi akan dimasukkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dan selanjutnya dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Terkait dugaan pembunuhan berencana, Kapolres mengatakan penyidik masih menganalisis rangkaian fakta yang berkaitan dengan unsur perencanaan.
"Ada rangkaian fakta yang sedang dianalisis penyidik berkaitan dengan unsur rencana terlebih dahulu. Namun, kesimpulan hukum tidak hanya didasarkan pada rekonstruksi, melainkan keseluruhan alat bukti yang sudah kami kumpulkan," katanya.
Ia mengatakan motif perkara masih didalami sehingga penyidik akan menyampaikan informasi berdasarkan fakta yang telah terverifikasi dan bukan spekulasi yang berkembang di masyarakat.
Setelah rekonstruksi, penyidik akan mengevaluasi seluruh adegan dan mencocokkannya kembali dengan alat bukti yang telah diperoleh selama proses penyidikan.
Selanjutnya, penyidik akan melengkapi administrasi penyidikan dan berkoordinasi dengan JPU untuk proses hukum berikutnya.
Ia meminta masyarakat memberikan kesempatan kepada penyidik untuk menyelesaikan perkara tersebut secara profesional, transparan, objektif, dan berdasarkan alat bukti.
Polres Nabire sebelumnya telah menetapkan pelajar kelas IX SMP berinisial AWS sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan siswi kelas VIII SMP berinisial CKC.
Jasad korban ditemukan terbakar di kawasan Waroki, Kabupaten Nabire, pada Kamis 30 Juli lalu. Polisi menyatakan tersangka diduga mencekik korban hingga tidak berdaya sebelum menyiram tubuh korban dengan minyak tanah dan membakarnya. (Redaksi)