Disperindag Mimika Komitmen Lakukan Pengawasan Kelayakan Barang di Pasar Sentral
Selasa, 10 Juni 2025 - 20:58 WIT - Papua60Detik

Papua60detik - Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika, Petrus Pali Ambaa menegaskan akan terus melakukan pengawasan terhadap keamanan dan kelayakan barang dagangan di Pasar Sentral Timika.
Sebelumnya, Disperindag berkoordinasi dengan Loka Pengawasan Obat dan Makanan (Loka POM) Mimika menemukan penggunaan zat pewarna pada produk ikan yang dijual oleh salah satu pedagang di Pasar Sentral.
Petrus pun mengaku, bahwa pewarna yang digunakan merupakan jenis pewarna makanan yang tidak berbahaya bagi kesehatan. Namun, menurutnya meskipun tidak berbahaya, ketika pedagang mencampurkan suatu bahan ke dalam jualannya, tindakan tersebut termasuk bentuk kecurangan.
Oleh karena itu, katanya semua pedagang ikan yang ada di Pasar Sentral telah membuat surat pernyataan agar tidak terjadi lagi kecurangan-kecurangan yang akan merugikan konsumen maupun pedagang.
"Kami sudah sampaikan kepada para pedagang, jika ke depan ditemukan hal-hal seperti itu, kami tidak diizinkan lagi untuk berjualan di dalam pasar sentral," ujar Petrus Pali Ambaa saat diwawancarai, Selasa (10/06/2025).
Ia pun mengimbau kepada masyarakat jika menemukan hal-hal yang mencurigakan bisa melapor ke Disperindag untuk kemudian diteruskan ke lokasi POM untuk melakukan pengujian produk. Selain itu, Disperindag juga bekerjasama dengan beberapa perwakilan pasar termasuk kepala Pasar Sentral dalam melakukan pengawasan.
"Tujuan dari pasar itu adalah mengutamakan keamanan konsumen. Kalau ada semacam temuan-temuan yang mencurigakan, agar dilaporkan ke Disperindag. Kami akan berkoordinasi dengan Loka POM memastikan bahwa barang itu berbahaya atau tidak," pungkasnya. (Martha)