Dorong Transparansi Dana Hibah Parpol, Kesbangpol Mimika Perkenalkan Aplikasi Sikepo
Kesbangpol sosialisasikan Sikepo kepada 10 partai politik sekaligus penyusunan laporan pertanggungjawaban (LPJ) partai, foto: Martha/Papua60detik
Kesbangpol sosialisasikan Sikepo kepada 10 partai politik sekaligus penyusunan laporan pertanggungjawaban (LPJ) partai, foto: Martha/Papua60detik

Papua60detik - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Mimika memperkenalkan aplikasi Sistem Informasi Keuangan Partai (SIKEPO) sekaligus penyusunan laporan pertanggungjawaban (LPJ) kepada 10 partai politik, Kamis (11/06/2026). 

Sekretaris Badan Kesbangpol Mimika, Amelda Mince Rumayomi, menyebut, pengembangan aplikasi Sikepo berawal dari inovasi mantan Kepala Bidang Politik pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Mimika dalam rangka Diklat Pim III. Aplikasi ini dibuat untuk mengatasi berbagai kelemahan sistem pelaporan manual, khususnya keterlambatan penyampaian laporan pertanggungjawaban. 

"Apikasi ini untuk mempermudah teman-teman dari partai politik. Jadi mereka tidak lagi ribet menyusun administrasi. Setelah kita selesaikan ini, terus mereka paham, mereka bisa menggunakannya," ujar Imelda saat diwawancarai.

Ia mengungkapkan, dari 10 parpol, masih ada satu partai yang belum melaporkan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah tahun lalu. Hal ini dikarenakan adanya pergantian pimpinan dan urusan internal di partai tersebut.

Dalam sosialisasi ini, Kesbangpol Mimika juga memaparkan terkait usulan kenaikan nilai bantuan keuangan per suara sah. Sebelumnya satu suara Rp10 ribu, tetapi untuk tahun ini direncanakan naik menjadi Rp50 ribu per suara. Usulan tersebut msih menunggu persetujuan dari Pemprov. 

"Kita masih tunggu juga itu terkait usulan harga suara sah dari Rp10 ribu naik ke Rp50 ribu. Kita masih tunggu persetujuan dari provini. Tapi kalau dari provinsi setuju mungkin Rp25 ribu, ya kita ikuti saja. Ini baru usulan," pungkasnya.

Sementara itu, mewakili Pemerintah Daerah, Staf Ahli Bidang Politik dan Pemerintahan, Yohana Paliling, mengatakan bimbingan teknis Sikepo adalah upaya untuk meningkatkan pemahaman pengurus partai politik terkait pengelolaan dan pertanggungjawaban bantuan keuangan. 

Menurutnya, bantuan keuangan kepada partai politik yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan amanah konstitusi sehingga penggunaannya wajib dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Bantuan keuangan yang disalurkan kepada partai politik merupakan amanah konstitusi yang bersumber dari APBD. Karena itu, setiap penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan akurat," pungkasnya. (Martha)