Edarkan Sabu di Timika, Polisi Ringkus Dua Orang
Selasa, 16 September 2025 - 15:31 WIT - Papua60Detik

Papua60detik - Dua orang berinisial HP dan FNR dibekuk polisi saat hendak mengedarkan narkotika jenis sabu, .Senin (15/9/2025) malam.
Pelaku pertama diringkus di Jalan Bisiri Ujung. "Setelah tim mendapatkan informasi tersebut Tim Opsnal yang dipimpin Kaur Bin Opsnal Iptu Hery Setiabudi, bersama tim, kemudian melakukan pemantauan dan berhasil mengamankan tersangka berinisial HP sekitar pukul 21.30 WIT," ujar Kasie Humas Polres Mimika Iptu Hempy Ona.
Dari tangan pelaku, tim menemukan satu paket palstik klip bening kecil berisikan narkotika jenis sabu dan satu paket plastik klip bening sedang berisikan narkotika jenis sabu.
Dari hasil interogasi, HP mengaku mendapatkan sabu tersebut dari rekannya FNR.
"Selanjutnya tim bergerak cepat dan berhasil mengamankan FNR di tempat kosnya sekitar pukul 23.30 WIT," katanya.
Dari tangan FNR, tim menemukan 54 paket plastik klip bening kecil berisikan narkotika jenis sabu. Setelah diintrogasi pelaku mengakui bahwa paketan narkotika tersebut merupakan miliknya.
"Pelaku juga mengakui sebagian narkotika miliknya sudah di sebar atau ditempel di beberapa alamat di seputaran kota Timika," ungkapnya.
Mendengar pengakuannya, polisi kembali melakukan pengembangan. Dari beberapa alamat yang disebut pelaku, polisi menemukan lima pipet plastik berisikan narkotika jenis sabu.
Kedua tersangka diamankan di Polres Mimika untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.. (Eka)