Eks Bupati Mimika Eltinus Omaleng Bebas
Senin, 24 Februari 2025 - 12:12 WIT - Papua60Detik

Papua60detik - Eks Bupati Mimika Eltinus Omaleng telah bebas setelah menjalani hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Timika. Eltinus bebas pada 23 Februari 2025.
"Sudah keluar hari Minggu tanggal 23 sesuai di SK, laporannya ke Kejaksaan Negeri Makassar sama Bapas Makassar," kata Kepala Lapas Kelas IIB Timika Mansur Yunus Ghafur, Senin (24/2/2025).
Eltinus merupakan terpidana kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahun anggaran 2015.
Sebelumnya ia menjalani hukuman di Lapas Kelas I Makassar. Namun pada 22 Oktober 2024 Eltinus dipindahkan ke Lapas Kelas IIB Timika. Pemindahan ke Lapas Timika atas dasar surat pemindahan narapidana atas nama Etinus Omaleng Pas - PK. 05.05-2101 tanggal 4 Oktober 2024.
Eltinus diputus dua tahun penjara oleh MA. MA menyatakan Eltinus terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU PTPK juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. (Eka)